Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabah Corona, Pemerintah Minta WNI yang Pergi ke Luar Negeri Segera Pulang

Kompas.com - 18/03/2020, 10:08 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri diharapkan segera kembali ke Tanah Air, menyusul langkah sejumlah negara yang mulai menerapkan kebijakan lockdown setelah wabah Covid-19 kian meluas.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

"Untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia juga mengatakan, pemerintah baru saja mengambil kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan menuju Indonesia.

Baca juga: Bertambah 2, Total WNI Positif Corona di Singapura Tembus Dua Digit

Masyarakat diminta tak bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang tak bisa ditunda.

Untuk diketahui, berdasarkan data WHO per Selasa (17/3/2020), tercatat jumlah kasus positif mencapai 184.976 kasus yang tersebar di 159 negara.

"Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," ucap Retno.

Baca juga: Cegah Penularan Corona, PT Angkasa Pura II Terapkan Social Distancing di Sejumlah Bandara

Retno pun mengimbau agar semua WNI yang sedang bepergian ke luar negeri dapat terus mencermati informasi di aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat di negara yang sedang dikunjungi.

Pembatasan sementara

Lebih jauh, dalam ketentuan baru yang ditetapkan, pemerintah memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas bagi semua orang asing dari semua negara ditangguhkan selama satu bulan.

"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujarnya.

Baca juga: Kanada Tutup Perbatasan, Berikut Imbauan untuk WNI

Selain itu, pemerintah juga melarang pendatang yang dalam waktu 14 hari mengunjungi Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris, masuk ataupun transit ke Indonesia.

Enam negara baru tersebut menambah panjang rentetan larangan kunjungan yang telah ditetapkan sebelum ini.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah melarang pendatang yang dalam kurun 14 hari mengunjungi China, Iran, Italia, dan dua wilayah di Korea Selatan, yaitu Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do, masuk atau transit ke Indonesia.

Baca juga: Sepuluh WNI di India Dikabarkan Jadi Suspect Covid-19

"Semua pendatang atau travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com