"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," imbuh Retno.
Sementara itu, WNI yang berkunjung ke wilayah negara yang dibatasi akan dilakukan pemeriksaan tambahan saat tiba di Tanah Air.
Baca juga: Ratusan WNI Hadiri Tablig Akbar di Malaysia: 3 Positif Corona, KBRI Kumpulkan Data Peserta
Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
Sementara itu, jika tidak ditemukan gejala awal, maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Untuk diketahui, kebijakan yang bersifat sementara ini mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.