JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi dibatasi.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.
Baca juga: Jelang Puncak Persebaran Virus Corona, Jokowi Pastikan Stok Bahan Pokok Terjaga
"Tadi malam kita keluarkan surat itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020).
Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal dua dus.
Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).
Baca juga: Mentan: Stok 11 Bahan Pokok Aman hingga Agustus 2020
Menurutnya, harga sejumlah bahan pokok tersebut naik karena permintaan yang meningkat.
Hal itu disebabkan adanya masyarakat yang melakukan panic buying di tengah wabah virus corona.
Namun, sejauh ini, Satgas Pangan belum menemukan indikasi permainan harga bahan pokok.
"Bahan-bahan pokok itu bukan melonjak, naik saja, karena permintaannya nambah. Karena kita lihat ibu-ibu yang belanja itu sepertinya panik, jadi akhirnya penawaran pasar naikin, tapi belum tentu melonjak," tuturnya.
Baca juga: Darurat Corona, Khofifah Minta Warga Tak Panic Buying, Stok Bahan Pokok Jatim Aman
Oleh karena itu, Daniel mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying. Ia memastikan stok bahan pokok mencukupi.
Selain itu, Daniel menuturkan, pembatasan pembelian bahan kebutuhan pokok berlaku hingga situasi membaik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.