Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Covid-19, Pemerintah Diminta Kuatkan Koordinasi Pusat-Daerah

Kompas.com - 16/03/2020, 19:15 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bahwa pemerintah daerah semestinya memang tidak diberikan kebijakan strategis terkait penanganan wabah Covid-19 di Indonesia.

Menurut Agus, yang paling tepat adalah seluruh kebijakan penanganan dikoordinasi oleh pemerintah pusat melalui gugus tugasnya yang telah terbentuk.

"Artinya, daerah itu yang paling mudah adalah hanya mengumpulkan data, informasi langsung diberikan kepada pusat untuk diolah dan diputuskan. Kecuali ada beberapa hal yang memang tidak bisa mendukung, tapi saya rasa itu bisa," ujar Agus kepada Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Agus mengatakan, pemda cukup menyuplai data secara real time terkait Covid-19 ke pemerintah pusat.

Baca juga: Jokowi Minta Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Dipakai untuk Redam Dampak Corona

Data tersebut kemudian diolah oleh bagian data dari satgas yang sudah terbentuk.

"Nah sekarang kalau tidak ada koordinasi begitu akan sulit pemerintah pusat memutuskan. Kalau daerah sudah bikin regulasi sendiri, regulasi seperti apa? Mau tidak mau, harus dibicarakan dengan pusat dan itu perlu waktu lama lagi. Sekarang sudah sangat-sangat terlambat," kata Agus.

Oleh karena itu, kata dia, pemda cukup mengumpulkan seluruh data di daerahnya sambil mengedukasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat semaksimal mungkin.

Jika data tersebut sudah masuk ke pemerintah pusat lewat satgas, kata dia, maka satgas itulah yang akan menindaklanjutinya.

"Perkara siapa nanti yang menangani di daerah itu kan bisa diperintahkan satgas yang punya kewenangan untuk memerintahkan itu. Jadi jangan sendiri-sendiri nanti kacau. Tapi ya itu di lapangan seperti itu karena kita sudah sangat terlambat," kata dia.

Baca juga: Doni Munardo Minta Pemerintah Daerah Bentuk Gugus Tugas Masing-masing

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dapat mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Salah satu kebijakan yang dapat diambil, yakni meliburkan sementara proses belajar mengajar di sekolah dan universitas dan mengimbau mereka belajar di rumah.

"Kemudian membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi online dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020).

Selain itu, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang. Ada pula meningkatkan pelayanan pengetesan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah bekerja sama dengan swasta.

Meski demikian, Presiden Jokowi mengingatkan agar pemerintah daerah melaksanakan pemetaan terlebih dahulu terkait penyebaran virus corona di daerahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com