Adapun kebijakan ini dilakukan pemerintah akibat wabah virus corona atau penyakit Covid-19 yang juga melanda Indonesia.
Di dunia, penyakit Covid-19 sudah dinyatakan pandemi global.
Tjahjo menjelaskan bahwa langkah ini diambil pemerintah untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020.
Baca juga: Bermacam Kisah soal Sulitnya Dapat Penanganan dan Pemeriksaan Covid-19...
Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.
Menurut Jokowi, saat itu pasien kasus 01 diduga tertular melalui warga negara Jepang saat kontak dekat dengan warga negara Jepang di Jakarta pada 14 Februari 2020.
Warga negara Jepang itu diketahui mengidap Covid-19 ketika kembali ke Malaysia yang merupakan lokasi tinggalnya.
Sejak saat itu, penyebaran kasus Covid-19 terus terjadi. Hingga Senin siang ini, pemerintah mengumumkan ada 117 kasus positif virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.