JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mulai memberlakukan kebijakan sebagian ASN bekerja di rumah dengan tujuan mengantisipasi penyebaran virus corona per Senin (16/3/2020).
Kebijakan itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) bernomor SE/35/III/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemhan Laksamana Madya Agus Setiadji pada Jumat (13/3/2020).
“Yang jelas posisi Kemhan ingin memastikan penyebaran virus tidak lebih luas dan kita mulai preventif dari internal Kemhan,” ujar Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia: 117 Terinfeksi, 8 Sembuh, dan 5 Meninggal Dunia
Dalam SE itu, bagi pejabat eselon I, II, II, dan yang berdinas khusus di lingkungan Kemhan dan Unhan, tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasanya.
Kemudian, Kasatker dan Kasubsatker agar melaksanakan pembagian kedinasan pegawai eselon IV dan non-eselon untuk berdinas di rumah masing-masing dan di kantor.
Serta, melaporkan kekuatan pegawainya ke petugas Dinas Dalam Kemhan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, secara periodik atau harian.
Baca juga: Jokowi Minta Sebagian ASN Bekerja dari Rumah
Bagi pegawai yang berdinas di rumah masing-masing tidak diizinkan meninggalkan rumah.
Dahnil mengatakan sejauh ini kebijakan tersebut belum memutuskan akan sampai kapan.
“Belum ditentukan sampai kapan, melihat perkembangan penyebaran Covid-19,” kata Dahnil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.