Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Terbaru Penanganan Wabah Virus Corona oleh Pemerintah Indonesia...

Kompas.com - 16/03/2020, 09:28 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien positif terjangkit virus corona kembali bertambah sebanyak 21 kasus per Minggu (15/3/2020).

Dengan begitu, total terdapat 117 kasus per Minggu kemarin.

"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, dua di Jawa Tengah," kata Juru Bicara Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto, seperti dikutip laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu.

Menurut dia, penambahan kasus di Jakarta merupakan hasil penelusuran terhadap kontak dari kasus sebelumnya.

Baca juga: Mencuci Tangan Cegah Virus Corona, Berapa Lama Seharusnya?

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang dinyatakan sembuh dan lima orang meninggal. Menurut Yuri, pasien yang meninggal karena terdapat komorbid atau penyakit penyerta.

Secara keseluruhan, terdapat 1.293 spesimen terkait virus corona yang telah diperiksa.

"Sudah lebih dari 1.000 (spesimen yang diperiksa). Terus bergerak," ungkap Yuri di Kompleks Istana, Jakarta, Minggu.

Dia menambahkan, pemeriksaan laboratorium kini telah dapat dilakukan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL), Universitas Airlangga, dan Lembaga Eijkman.

Baca juga: Cegah Corona di Stasiun, Kereta Penumpang Disemprot Disinfektan

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dikirim ke Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kemenkes.

Setelah itu, Yuri akan menerima laporan terkait hasil tersebut dari Litbangkes.

Selanjutnya, data pasien positif akan diberikan kepada pihak rumah sakit, yang akan meneruskan informasi kepada pasien.

Menurut Yuri, dokter yang merawat pasien juga perlu memberi tahu pihak dinas kesehatan setempat.

"Dokternya juga harus menyampaikan ke dinas kesehatan setempat karena ini penting dalam konteks untuk kepentingan tracing," tuturnya.

Baca juga: WNA di Bali Meninggal di Pinggir Jalan Bukan karena Corona, tapi Kebanyakan Konsumi Miras

Wabah virus corona sudah dinyatakan sebagai bencana nasional. Kepala dinas kesehatan yang mendapat laporan dari dokter tentang adanya kasus virus corona akan melaporkan hal itu kepada kepala daerah.

Pada gilirannya, kepala daerah dapat mengumumkan informasi itu kepada masyarakat dengan tetap menjaga privasi dan identitas pasien positif virus corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com