Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah akan Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Virus Corona

Kompas.com - 13/03/2020, 13:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Tsarina Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk percepatan penanganan penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Betul, Menteri Koordinator PMK sedang menyiapkan kerangka hukum dan kelembagaannya," ujar Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).

Juri enggan merinci apa tugas dan wewenang satgas tersebut. Sebab, hingga saat ini masih dalam tahap penggodokan.

Baca juga: Kina Diteliti Sebagai Obat Virus Corona, PPTK Gamboeng Siapkan Bahan Baku

Namun, salah satu tugas umumnya adalah menjadi pusat koordinasi dan pengendalian penanganan penyebaran Covid-19.

"Satgas ini nantinya akan lintas kementerian dan lembaga. Kemenkes salah satunya," lanjut dia.

Ketika dikonfirmasi soal kabar bahwa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo akan mengepalai satgas itu, Juri juga enggan berkomentar.

"Kita tunggu saja nanti seperti apa gugus tugas dan siapa-siapa saja yang ditugasi," ujar Juri.

"Poin kepentingan kita semua itu adalah harus tetap waspada yang tinggi terhadap penyebaran wabah ini. Tetapi tidak harus panik. pemerintah menjamin dapat mengontrol proses pencegahan dan penanganan wabah ini," lanjut dia.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Bandara Ngurah Rai Semprot Disinfektan

Kepala BNPB Doni Munardo saat ditemuidi Kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Kepala BNPB Doni Munardo saat ditemuidi Kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Informasi yang didapat, surat keputusan presiden (keppres) mengenai satgas itu dikabarkan sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.

Tinggal Presiden melalui timnya melakukan kajian, kemudian ditandatangani.

Sebelumnya, wacana pembentukan satgas percepatan penanganan penyebaran virus corona telah disampaikan Deputi V BIN Afini Boer dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat.

Ia bahkan menyebut, Doni Munardo akan menjadi pimpinan satgas tersebut.

"Yang kami dengar ketuanya kepala BNPB. Ada banyak instansi lain," kata Afini.

Pembentukan satgas merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia.

Baca juga: Kepala BNPB Disebut Bakal Pimpin Tim Khusus Penanganan Virus Corona

Tugas dan fungsi satgas itu, yaitu menerapkan langkah strategis untuk peningkatan imunitas masyarakat sehat dan pengobatan pasien Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com