Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Ahli Sebut Pembentukan Wakil Menteri Jadi Kewenangan Presiden

Kompas.com - 12/03/2020, 18:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, pembentukan jabatan wakil menteri merupakan wewenang presiden.

Sebagai kepala pemerintahan, presiden bisa saja membuat struktur baru di kementerian, atau bahkan lembaga baru jika memang dinilai perlu. 

Hal ini Zainal katakan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/3/2020).

Dalam hal ini, Zainal dihadirkan oleh pemerintah/presiden.

"Susunan kabinet dan penunjukkan para menteri dan juga jabatan lainnya seperti menteri koordinasi, menteri muda, wakil menteri, political jabatan lainnya, sangat tergantung pada kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai pemegang jabatan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, Pasal 4 ayat 1 UUD 1945," kata Zainal tersebut dalam struktur pemerintahan," kata Zainal melalui video telekonferensi yang ditampilkan dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Ahli: Jika Memang Diperlukan Presiden, Jabatan Wakil Menteri Bukan Pemborosan

Zainal mengatakan, sebagai kepala pemerintahan, presiden harus mampu menjalankan pemerintahan yang dinamis.

Untuk menyikapi perubahan yang cepat ini, dimungkinkan bagi dia untuk adaptif dalam menggunakan sejumlah kewenangannya.

"Dan itulah sebenarnya asal muasal yang dalam konsep konstitusional menurut saya melahirkan jabatan wakil menteri," ujar dia.

Zainal membenarkan bahwa jabatan wakil menteri tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Namun demikian, hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara.

Disebutkan bahwa "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu".

Menurut Zainal, keberadaan pasal tersebut menjadi dasar penyelesaian masalah yang berkaitan dengan beban kerja kementerian.

"Hadirnya Pasal 10 itu adalah untuk semacam trouble shooter atau menutup kemungkinan adanya kebutuhan yang kesulitan oleh karena pembatasan-pembatasan menurut uu kementerian negara," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Hakim MK Pertanyakan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan

Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Victor lalu mencontohkan, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris.

Baca juga: Pemerintah Tak Ingin Jabatan Wakil Menteri Dianggap Pemborosan Anggaran

Hal itu, menurut pemohon, menandakan bahwa tugas wakil menteri tidak banyak dan tak urgen.

Sebab, jika urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diberikan kepada seorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN.

Rangkap jabatan itu juga dinilai berlawanan dengan tujuan pengangkatan wakil menteri, yaitu untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com