Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI yang Kembali dari Iran, Italia, dan Korsel Akan Diperiksa Setibanya di Bandara

Kompas.com - 12/03/2020, 17:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan, WNI yang kembali dari sejumlah kota di Iran, Italia, dan Korea Selatan akan langsung diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh bandara dan pelabuhan internasional.

Hal itu disampaikan Jhoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Beberapa daerah terlarang lantaran menjadi episentrum baru penyebaran virus corona, antara lain Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Ada pula Kota Teheran, Qom, dan Gilan di Iran. Selain itu, juga Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, serta Piedmont di Italia.

Baca juga: Ini Alasan Bali Buka Riwayat Perjalanan Pasien Covid-19 yang Meninggal

"Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah wilayah yang saya sebutkan tadi, itu tidak dilarang masuk kembali ke negaranya sendiri," ujar Jhoni.

"Tetapi, akan dilakukan pemeriksaan tambahan, di bandara, pada saat tiba di Indonesia, selanjutnya nanti adalah (pemeriksaan) di Kantor Kesehatan Pelabuhan," lanjut dia.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Kebijakan ini bersifat sementara juga, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada," lanjut dia.

Dirjen Imigrasi sebelumnya juga menolak masuk 126 WNA di enam pintu masuk, yakni di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Soekarno-Hatta Tangerang, Kuala Namu Deli Serdang, Hang Nadiem Batam, dan Pelabuhan Batam Center.

Baca juga: 9 WNI Positif Covid-19 di Jepang Telah Sembuh, 5 Sudah Tiba di Tanah Air

Jhoni menyatakan, 126 WNA tersebut ditolak lantaran mereka pernah mengunjungi daerah terlarang yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia.

"Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir ke wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan ditolak masuk maupun transit di Indonesia," ujar Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Mereka yang dilarang masuk langsung dideportasi. Jika penerbangannya belum tersedia maka Ditjen Imigrasi menyerahkan mereka ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com