Hal itu disampaikan Jhoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Beberapa daerah terlarang lantaran menjadi episentrum baru penyebaran virus corona, antara lain Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.
Ada pula Kota Teheran, Qom, dan Gilan di Iran. Selain itu, juga Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, serta Piedmont di Italia.
"Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah wilayah yang saya sebutkan tadi, itu tidak dilarang masuk kembali ke negaranya sendiri," ujar Jhoni.
"Tetapi, akan dilakukan pemeriksaan tambahan, di bandara, pada saat tiba di Indonesia, selanjutnya nanti adalah (pemeriksaan) di Kantor Kesehatan Pelabuhan," lanjut dia.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Kebijakan ini bersifat sementara juga, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada," lanjut dia.
Dirjen Imigrasi sebelumnya juga menolak masuk 126 WNA di enam pintu masuk, yakni di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Soekarno-Hatta Tangerang, Kuala Namu Deli Serdang, Hang Nadiem Batam, dan Pelabuhan Batam Center.
Jhoni menyatakan, 126 WNA tersebut ditolak lantaran mereka pernah mengunjungi daerah terlarang yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia.
"Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir ke wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan ditolak masuk maupun transit di Indonesia," ujar Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Mereka yang dilarang masuk langsung dideportasi. Jika penerbangannya belum tersedia maka Ditjen Imigrasi menyerahkan mereka ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/17131131/wni-yang-kembali-dari-iran-italia-dan-korsel-akan-diperiksa-setibanya-di