JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak pernah bermaksud merugikan buruh lewat omnibus law RUU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Dini Purwono menanggapi aksi unjuk rasa dan penolakan kelompok buruh terhadap RUU Cipta Kerja.
"Kalau dari Presiden jelas tidak ada maksud untuk merugikan buruh," kata Dini kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Dini justru menyebutkan, Presiden dengan jelas mengatakan jangan sampai usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan buruh dirugikan atau tersakiti dengan adanya RUU Cipta Kerja ini.
"Memang jelas bahwa Indonesia butuh iklim kondusif untuk mendorong investasi, tapi tidak dengan cara menyakiti kelompok tertentu. Yang harus dicari adalah titik ekuilibrium yang fair bagi semua stakeholders," kata Dini Purwono.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja Nasional
Terkait pasal-pasal di draf RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh, Dini meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebab, Presiden Jokowi hanya memberi arahan secara umum.
Sementara, teknis penyusunan draf RUU tersebut berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
"Untuk masalah teknis drafting RUU-nya silakan ditanyakan ke Kemenko Perekonomian. Karena tanggung jawab drafting, sosialisasi dan implementasi ada dalam ranah Kemenko," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, serikat buruh akan kembali menggelar aksi demo menentang omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Soal RUU Cipta Kerja, Mahfud MD Minta Dibaca Dulu Baru Berdebat
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, demonstrasi akan digelar di Jakarta pada 23-24 Maret 2020.
"Tanggal 23 atau 24 Maret akan ada aksi besar-besaran 50.000 buruh," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).