Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Minta DPR Kritis dalam Membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 10/03/2020, 15:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memahami, omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disusun pemerintah guna memangkas rantai panjang birokrasi sehingga investasi lebih cepat.

Kendati demikian, Zulkifli meminta, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja pemerintah dan DPR tidak menghilangkan kewenangan-kewenangan yang biasa dipegang oleh sejumlah lembaga negara.

"Tentu kami setuju itu (Omnibus Law RUU Cipta Kerja), tapi dengan catatan tidak menghilangkan subtansi kewenangan masing-masing itu bisa berbahaya," kata Zulkifli di kantor DPP Partai Nasdem, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Nasdem Usul Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dihapus

Sementara itu, Ketua Majelis Penasihat (MPP) PAN Hatta Rajasa mengapresiasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Namun, ia meminta, DPR lebih kritis dalam membahas omnibus law RUU Cipta Kerja bersama pemerintah agar tak menimbulkan ketidakpastian hukum jika sudah resmi menjadi undang-undang.

"Jadi akses untuk ketersediaan hukum itu tetap harus ada. Jadi gagasan omnibus ini harus dihargai, namun dalam prosesnya DPR harus kritis juga justru jangan sampai menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Hatta.

Adapun, bola pembahasan RUU Cipta Kerja kini berada di tangan DPR.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Desakan agar Pekerja Tak Dikorbankan..

Setelah pemerintah menyerahkan draf dan surat presiden RUU Cipta Kerja ke DPR, pembahasan RUU tersebut belum dimulai. Bahkan, penolakan demi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja terus bergulir.

Penolakan datang khususnya dari para pekerja. Mereka menilai RUU Cipta Kerja mengenyampingkan kepentingan mereka dan mengutamakan kepentingan pengusaha atau pemilik modal.

Sejumlah partai politik pun menyoroti kehadiran Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini seperti PDI-P dan Partai Nasdem.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya akan membentuk tim khusus untuk mengkaji RUU sapu jagat tersebut.

"Maka terkait perbedaan tafsir, harus didialogkan bersama-sama. Toh RUU ini belum final. Beberapa perubahan masih terjadi. Maka dengan dialog itulah kami akan memasukkan apa yang menjadi concern masyarakat," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2020).

Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyarankan agar sejumlah pasal-pasal kontroversial dalam RUU Cipta Kerja dievaluasi kembali.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bukan untuk Kepentingan China

Evaluasi harus dilakukan secara cepat, agar RUU Cipta Kerja dapat segera disahkan DPR.

Sebab, menurut Paloh, RUU Cipta Kerja terkait dengan kepentingan nasional yang mesti diutamakan.

"Kami mempunyai kesepakatan terlepas berapa pasal yang dianggap masih kontroversial ini segera untuk kembali diajak mengevaluasi ulang, tetapi dengan time-frame yang tidak terlalu lama," kata Paloh di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (10/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com