Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Internasional Dukung Serikat Buruh Indonesia Tolak Ombinus Law RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 11/03/2020, 13:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Internasional-Asia Pasifik (ITUC-AP) mendukung serikat buruh Indonesia khususnya KSPI dan KSBSI dalam menghentikan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Diketahui, Konfederasi Serikat Buruh ITUP-AC ini mewakili lebih dari 60 juta anggota dari 59 konfederasi serikat pekerja nasional yang berafiliasi di 34 negara dan wilayah di wilayah Asia dan Pasifik.

"Sejak Oktober 2019, ITUC-AP telah memantau dengan seksama masalah ketenagakerjaan di Indonesia, ketika Presiden Joko Widodo mengusulkan untuk merampingkan hukum Indonesia yang tumpang tindih menjadi dua RUU Omnibus tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan," kata Sekretaris Jenderal ITUC-Asia Pasifik Shoya Yoshida di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Konstituen Banyak dari Buruh, PDI-P Bentuk Tim Kaji RUU Cipta Kerja

Shoya memahami, tujuan Presiden Joko Widodo membuat Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk menarik investasi asing, memastikan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang kerja.

Kendati demikian, kata dia, RUU tersebut ditentang secara luas oleh kelompok pekerja di Indonesia, karena proses penyusunan RUU sapu jagat itu tidak melibatkan mereka.

"Selain itu, analisis kami menunjukkan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan mengarah pada fleksibilitas yang lebih besar dan mengurangi kesejahteraan buruh/pekerja secara signifikan," ujarnya.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Perempuan Gelar Aksi Demo

Shoya menyoroti enam permasalahan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pertama, RUU tersebut berisiko melemahkan upah minimum.

Bahkan, kata dia, dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menghilangkan acuan upah minimum di tingkat kota/kabupaten dan sektoral, dan hanya mengacu pada upah minimum provinsi, bukan berdasarkan pada biaya hidup yang sebenarnya.

"Pengaturan upah pun akan menjadi hak prerogatif gubernur provinsi, di mana ini bertentangan dengan Konvensi ILO No.131 tentang Penetapan Upah Minimum, yang membutuhkan mekanisme penetapan upah minimum melalui mekanisme tripartit," tuturnya.

Baca juga: Omnibus Law Ditolak Buruh, ini Kata Ketua Satgas

Kedua, menurut Shoya, dalam RUU Cipta Kerja akan menghapus pembayaran pesangon.

Hal ini, kata dia, akan mempermudah perekrutan dan pemecatan pekerja bagi pengusaha, dan pada saat yang sama merampas kesejahteraan yang signifikan dari pekerja.

"Misalnya, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu tidak akan lagi mendapatkan manfaat dari uang pesangon," ucapnya.

Ketiga, Shoya menilai, RUU Cipta Kerja akan menghapuskan aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat permanen.

Baca juga: 23 Maret, Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law

Menurut dia, aturan ini nantinya akan mendorong pengusaha untuk terus-menerus mempertahankan pekerja dengan kontrak yang tidak menjamin keamanan kerja.

Keempat, menurut Shoya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan menghapus batasan untuk outsourcing pekerja serta perlindungan skema kesehatan dan pensiun.

Kelima, RUU Cipta Kerja akan menyebabkan risiko kesehatan dan keselamatan yang signifikan. Sebab, 40 jam kerja per Minggu dipertahankan dan batasan harian akan dihapus.

Terakhir, menurut Shoya, konsultasi serikat pekerja guna meminimalkan hilangnya pekerjaan akan dihapuskan.

"Setiap amandemen yang diusulkan dalam RUU ini seharusnya tidak boleh mengurangi hak dan manfaat yang sudah dijamin oleh peraturan dan perundang-undangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com