Hal ini disampaikan Dini Purwono menanggapi aksi unjuk rasa dan penolakan kelompok buruh terhadap RUU Cipta Kerja.
"Kalau dari Presiden jelas tidak ada maksud untuk merugikan buruh," kata Dini kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Dini justru menyebutkan, Presiden dengan jelas mengatakan jangan sampai usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan buruh dirugikan atau tersakiti dengan adanya RUU Cipta Kerja ini.
"Memang jelas bahwa Indonesia butuh iklim kondusif untuk mendorong investasi, tapi tidak dengan cara menyakiti kelompok tertentu. Yang harus dicari adalah titik ekuilibrium yang fair bagi semua stakeholders," kata Dini Purwono.
Terkait pasal-pasal di draf RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh, Dini meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebab, Presiden Jokowi hanya memberi arahan secara umum.
Sementara, teknis penyusunan draf RUU tersebut berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
"Untuk masalah teknis drafting RUU-nya silakan ditanyakan ke Kemenko Perekonomian. Karena tanggung jawab drafting, sosialisasi dan implementasi ada dalam ranah Kemenko," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, serikat buruh akan kembali menggelar aksi demo menentang omnibus law RUU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, demonstrasi akan digelar di Jakarta pada 23-24 Maret 2020.
"Tanggal 23 atau 24 Maret akan ada aksi besar-besaran 50.000 buruh," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Said mengatakan, setelah aksi di Jakarta, buruh juga akan menggelar aksi demo di 24 provinsi untuk menolak RUU Cipta Kerja.
KSPI menuntut agar aturan ketenagakerjaan tak diubah dan tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ada sembilan hal yang menjadi alasan serikat buruh menolak RUU Cipta Kerja, mulai dari aturan yang dinilai akan mengurangi hak buruh hingga upah minimum.
"Kami tidak setuju jawabannya kenapa harus mengurangi hak-hak buruh. Kalau kalian tahu sembilan alasan KSPI menolak, upah minimum hilang, jam kerja eksploitatif, TKA unskill mudah, PHK mudah, jaminan hari tua dan jaminan pensiun akan hilang, outsourcing seumur hidup, dan sanksi pidana dihilangkan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/14062751/istana-presiden-tak-ada-maksud-merugikan-buruh