JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya dan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri David Manibui, Rabu (11/3/2020).
Kambuaya dan Manibui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.
Kambuaya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan dinilai bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami penuntut umum menuntut majelis hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Mikail Kambuaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Asri dalam persidangan.
Baca juga: 3 Fakta Pengungsi di Jalan Kemiri Kota Palu, Tak Tersentuh Bantuan hingga Korban Luka-Luka
Manibui juga dituntut hukuman pidana yang serupa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Namun, jaksa menuntut Manibui mendapat pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 40.264.277.179,64
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa," kata jaksa Asri.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Kambuaya dan Manibui adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, hal meringankan bagi keduanya adalah belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: Eks Kadis PU Papua dan Pengusaha Didakwa Rugikan Negara Rp 40,93 Miliar
Bagi Kambuaya sendiri ada satu hal lain yang meringankan yakni tidak menikmati uang hasil korupsi, sedangkan Manibui dianggap bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa menganggap Kambuaya dan Manibui telah merugikan negara sebesar Rp 40,93 miliar sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan pada Mei 2019.
Rinciannya, kerugian itu terdiri dari selisih harga pengadaan material struktur jembatan sebesar Rp 31,09 miliar; material bahan pilihan pada pekerjaan timbunan tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 2,68 miliar; volume pekerjaan terpasang tidak sesuai volume kontrak sebesar Rp 5,8 miliar.
Selain itu, kekurangan volume pekerjaan karena spesifikasi teknis pekerjaan struktur jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp 1,32 miliar.
Menurut jaksa, kerugian itu timbul karena keduanya melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur sedemikian rupa pekerjaan peningkatan jalan sepanjang 24 kilometer dengan pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar itu.
Baca juga: Terlibat Korupsi Pembangunan Terminal Nabire, Mantan Kadis PU Papua Ditahan
Jaksa juga menyebutkan, perbuatan keduanya juga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dengan rincian, memperkaya David melalui perusahaan lainnya bernama PT Bintuni Energy Persada sebesar Rp 40,26 miliar; Edy Tupamahu selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik sebesar Rp 265 juta; Ferdinand R Kuheba selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 25 juta.
Kemudian, memperkaya pihak lainnya, seperti Hans Leonard Aruan sebesar Rp 20 juta; Johanis AP Taran sebesar Rp 150 juta; Indra Rerungan sebesar Rp 150 juta; Ferry Manopo sebesar Rp 4 juta; Anwar Burhanuddin sebesar Rp 4 juta.
Selanjutnya, memperkaya Reza Pahlavi Ayomi sebesar Rp 4 juta; James Richard Homer sebesar Rp 15 juta; Refly Herman Maleke sebesar Rp 10 juta dan Irzaq Basir sebesar Rp 20 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.