Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Minta Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dilakukan Secara Bertahap

Kompas.com - 10/03/2020, 18:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengisyaratkan tak sepakat dengan usulan Partai Golkar dan Partai Nasdem untuk menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi tujuh persen.

Zulkifli meminta, agar kenaikan ambang batas parlemen dilakukan secara bertahap.

"Saya kira kita tentu perlu bertahap dulu, tiga (persen), lalu naik empat," kata Zulkifli di kantor DPP Partai Nasdem, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Nasdem-Golkar Sepakat Ambang Batas Parlemen Naik 7 Persen, PPP: Banyak Suara Rakyat Terbuang

Zulkifli mengatakan, Indonesia dikenal dengan multi partai dengan keberagaman masyarakatnya.

Oleh karenanya, ia meminta, agar usulan kenaikan ambang batas parlemen dipertimbangkan kembali.

"Bukan soal menang-menangan. Tapi ini kan kebersamaan karena kita ini menganut rezim multipartai, Indonesia itu jangan lupa, Pancasila, NKRI, dan kebersamaan bukan soal menang-menangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sepakat ambang batas parlemen naik menjadi tujuh persen.

Menurut Airlangga, kenaikan ambang batas parlemen tersebut merupakan gagasan yang baik. Kesepakatan itu didiskusikan dalam pertemuan dengan Surya Paloh siang ini.

"Terkait dengan parliamentary threshold ada usulan dari Pak Surya bahwa parliamentary threshold tujuh persen. Partai Golkar juga melihat ini suatu yang bagus dan akan mendukung konsep tersebut," kata Airlangga saat konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Ia menjelaskan, kenaikan ambang batas parlemen tujuh persen itu diusulkan berlaku nasional.

Baca juga: Ambang Batas Parlemen Diusulkan 7 Persen, Gerindra Yakin Bisa Tembus

Sementara itu, kata Airlangga, tak ada usul perubahan untuk ambang batas pengusungan calon presiden atau presidential threshold.

Airlangga mengatakan mereka sepakat ambang batas pengusungan capres tetap 20 persen.

"Terkait dengan presidential threshold yang tetap 20 persen dan ada tambahan usulan Pak Surya bahwa tujuh persen ini berlaku secara nasional," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com