Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikasi: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bawa Semangat Perbudakan Modern

Kompas.com - 05/03/2020, 19:37 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo menyatakan, omnibus law RUU Cipta Kerja menarik Indonesia kembali ke zaman kolonial Hindia Belanda.

Menurut Ikhsan, pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja akan menciptakan perbudakan modern.

"Semangat perbudakan modern itu sangat kuat terasa dalam draf yang kita semua bisa baca hari ini," kata Ikhsan di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Ia menyamakan RUU Cipta Kerja dengan aturan Koeli Ordonantie yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda.

Baca juga: Omnibus Law Ditarget Rampung 100 Hari, Ketua Satgas: ini Zaman Teknologi

Ikhsan menjelaskan Koeli Ordonantie memberikan jaminan kepada majikan terhadap pekerjanya jika terjadi masalah.

"Saat itu pemerintah kolonial Hindia Belanda ingin ekspor komoditas-komoditas perkebunan. Untuk menarik banyak investor kemudian mereka membuat undang-undang yang namanya Koeli Ordonantie yang intinya memberikan jaminan kepada pemilik perkebunan akan tenaga kerja yang murah dan dengan perlindungan yang minim," tuturnya.

Ikhsan menyoroti sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang akan merugikan para pekerja.

Salah satunya, dia mengatakan para pekerja akan dihadapkan dengan ketidakpastian karena status hubungan kerja kontrak tidak dibatasi.

Baca juga: Omnibus Law Ditolak Buruh, ini Kata Ketua Satgas

"Indonesia akan melahirkan generasi pekerja muda yang rentan dan juga mudah dieksploitasi dalam kondisi kerja yang buruk. Ketika mereka masuk dalam dunia kerja, mereka akan dihadapkan dengan sebuah ketidakpastian dalam bentuk status hubungan kerja yang kontrak," ujar Ikhsan.

Selain itu, Ikhsan menyatakan RUU Cipta Kerja paling berdampak bagi pekerja perempuan.

Dia mengatakan dalam RUU Cipta Kerja, perempuan yang menggunakan cuti haid dan melahirkan tidak dibayar.

"Hak-hak yang terkait dengan aspek biologis mereka itu tidak akan lagi dilindungi," tuturnya.

Baca juga: 23 Maret, Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law

Dia menyatakan pasal-pasal yang mengancam pekerja itu tidak bisa diterima akal sehat.

Ikhsan mempertanyakan, apakah demi pertumbuhan ekonomi, maka pekerja harus dikorbankan.

"Apakah ini ongkos yang harus ditanggung pekerja supaya ada jutaan lapangan pekerjaan baru, pertumbuhan ekonomi, dan seterusnya? Akal sehat saya enggak sampai," kata Ikhsan.

"Apa urusannya cuti haid pekerja perempuan dengan pertumbuhan ekonomi kita? Apakah itu terlalu berlebihan untuk pekerja perempuan mengambil cuti haid sampai harus dipotong gajinya? Kejam itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com