JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menarik kembali pernyataan mereka bahwa foto aktris Tara Basro yang diunggah di akun Twitter pribadinya mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE.
IJCR juga meminta Kominfo memberi penjelasan ke masyarakat bahwa tak ada pelanggaran UU ITE pada foto yang diunggah Tara Basro.
"Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan menjelaskankan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2020).
Baca juga: Fakta-fakta Unggahan Tara Basro dan Peringatan Kominfo
ICJR menilai, pernyataan Kominfo mengenai foto Tara Basro itu justru menyebarkan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat.
Pasalnya, melalui fotonya, Tara Basro sebenarnya tengah mengampanyekan body positivity.
"Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi," ujar Maidina.
Maidina mengatakan, Pasal 27 Ayat (1) yang digunakan sebagai landasan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini merupakan pasal karet.
Pasal itu berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Baca juga: Kominfo Dukung Tara Basro Lawan Body Shaming, Asalkan…
Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan "sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum" atau "sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri".
Kesusilaan adalah perasaaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin.
Maidina menyebut, sifat kesusilaan itu seharusnya dinilai sesuai dengan konteks perbuatannya.
Sementara itu, dalam KUHP, seseorang dinyatakan menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan, hanya jika orang tersebut mengetahui bahwa isi tulisan, gambar, patung dan benda-benda yang dibuat itu melanggar perasaan kesopanan/kesusilaan.
Maidina menyebut, yang dilakukan Tara Basro bukan perbuatan merusak kesusilaan ataupun mengetahui bahwa unggahannya merupakan konten yang melanggar kesusilaan.
Perbuatan Tara Basro itu adalah ekspresi yang sah dari seorang perempuan yang mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung.
Baca juga: Tara Basro dan Aksi Mencintai Bentuk Tubuh Sendiri
"Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitter dan Instagramnya membuah heboh.