Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umumkan Kasus Corona Tanpa Beri Tahu Pasien, Pemerintah Langgar Aturan?

Kompas.com - 04/03/2020, 13:19 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Ketua IDI Daeng M Faqih di acara diskusi Wabah Corona, Apa dan Bagaimana di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020)KOMPAS.com/SANIA MASHABI Ketua IDI Daeng M Faqih di acara diskusi Wabah Corona, Apa dan Bagaimana di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020)
Menurut Daeng, aturan itu adalah aturan yang berlaku secara umum yang dapat dikecualikan dalam kondisi seperti saat ini.

"Memang secara umum itu hanya pasien yang boleh tahu, enggak boleh orang lain tahu. Itu namanya rahasia kedokteran," ujar dia.

"Tetapi, dalam kondisi khusus kayak wabah yang membahayakan masyarakat banyak itu boleh diumumkan. Jadi ini bukan kondisi yang seperti dikatakan tadi kondisi normal. Ini kondisi pengecualian," lanjut Daeng.

Ia menegaskan, pemerintah dapat menerapkan diskresi aturan dalam kondisi wabah.

Selain itu, pasien juga tidak dapat menyatakan keberatan terhadap langkah yang dilakukan pemerintah lantaran ini untuk kepentingan yang lebih luas.

"Keberatan atau tidak keberatan ini menjadi kewajiban negara. Jadi, tidak ada persoalan untuk mendisikreditkan atau membuat tidak enak. Ini bukan untuk kepentingan pribadi dia saja sekarang," ungkap dia.

"Kalau penyakit biasa yang tidak menular, yang tidak menjadi masalah wabah, memang harus disimpan kerahasiaannya. Tapi kalau wabah seperti ini harus diumumkan ya. Karena kalau tidak, akan jadi masalah nasional. Kalau jadi masalah nasional, berarti rakyat tidak terlindungi. Jadi ini memang kasus perkecualian, tidak bisa memakai aturan yang pada kondisi normal," lanjut Daeng.

Baca juga: Pasien Corona Mengaku Tak Kenal WN Jepang, Ini Kata Kemenkes

Penelusuran Kompas.com, berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ada kewajiban dokter untuk menjaga kerahasiaan pasien.

Namun, rahasia kedokteran itu dapat dibuka karena empat alasan, yaitu untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan itu dipertegas dengan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, "informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan".

Informasi ini dapat dibuka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ayat (2).

Selain empat alasan yang diatur di Pasal 48 UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, juga untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

Baca juga: Catat, Biaya Perawatan Pasien Corona Ditanggung Negara

Adapun diskresi aturan termuat di dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa "ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal kepentingan masyarakat".

Aturan itu diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Di dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya.

Sementara itu, di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa "Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com