Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umumkan Kasus Corona Tanpa Beri Tahu Pasien, Pemerintah Langgar Aturan?

Kompas.com - 04/03/2020, 13:19 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng Muhammad Faqih menegaskan, langkah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia tidak melanggar ketentuan apa pun.

Sekalipun pasien baru mengetahui bahwa dirinya terjangkit virus corona setelah mendengar pengumuman Presiden Jokowi, dan bukan dari dokter yang menanganinya secara langsung.

"Yang saya tahu, waktu diumumkan Presiden kan tidak menyebut nama. Jadi, tidak masalah karena tidak menyebut nama, hanya menyebut kasus," kata Daeng saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Ia menegaskan, dalam kondisi seperti saat ini, di mana Covid-19 telah dianggap menjadi wabah, maka pemerintah berkewajiban mengumumkannya secara langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Pasien Covid-19: Saya Tertekan dengan Pemberitaan...

Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu mengenai kesehatan masyarakat yang harus dijaga oleh pemerintah.

Dengan demikian, langkah Presiden Jokowi untuk langsung mengumumkan adanya pasien positif Covid-19 dianggap sudah tepat.

"Tidak masalah (bila pasien belum tahu dulu). Karena itu untuk kepentingan masyakarat. Jadi apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi tak masalah. Malah itu harus disampaikan. Kalau tidak disampaikan itu akan menimbulkan masalah, terjadi penyebaran tanpa diketahui masyarakat," ujar dia.

Diketahui, salah seorang pasien positif Covid-19 yang kini menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso menyatakan, dirinya baru mengetahui positif Covid-19 setelah Presiden mengumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Dalam wawancara khusus kepada Kompas yang ditayangkan di Kompas.id, pasien mengaku bahwa ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok, Jawa Barat setelah mengalami sejumlah keluhan kesehatan bersama anaknya.

Baca juga: Pengumuman Mendadak Jokowi yang Kejutkan Pasien Positif Corona...

Ia bercerita, awalnya anaknya menjadi host dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Kemang, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2020.

Kebetulan, saat itu hadir pula seorang perempuan warga negara Jepang yang berdomisili di Malaysia.

Setelah menjalani perawatan, pasien itu mengatakan bahwa anaknya dihubungi oleh rekannya yang menyatakan bahwa WN Jepang itu dinyatakan positif Covid-19 setelah diperiksa di Malaysia.

Kemudian, ia berinisiatif untuk meminta kepada dokter untuk dilakukan tes virus corona.

Setelah itu, pada Sabtu (29/2/2020) malam, tanpa pemberitahuan apa pun ia serta anaknya dipindahkan ke RSPI Sulianto Saroso untuk diisolasi.

Diskresi Negara

Di dalam Pasal 3 dan 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, disebutkan, ada kewajiban rumah sakit untuk memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kepada pasien.

Baca juga: Kemenkes: Sebelum Diisolasi, 2 Pasien Sudah Terima Pemberitahuan Positif Corona

Ketua IDI Daeng M Faqih di acara diskusi Wabah Corona, Apa dan Bagaimana di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020)KOMPAS.com/SANIA MASHABI Ketua IDI Daeng M Faqih di acara diskusi Wabah Corona, Apa dan Bagaimana di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020)
Menurut Daeng, aturan itu adalah aturan yang berlaku secara umum yang dapat dikecualikan dalam kondisi seperti saat ini.

"Memang secara umum itu hanya pasien yang boleh tahu, enggak boleh orang lain tahu. Itu namanya rahasia kedokteran," ujar dia.

"Tetapi, dalam kondisi khusus kayak wabah yang membahayakan masyarakat banyak itu boleh diumumkan. Jadi ini bukan kondisi yang seperti dikatakan tadi kondisi normal. Ini kondisi pengecualian," lanjut Daeng.

Ia menegaskan, pemerintah dapat menerapkan diskresi aturan dalam kondisi wabah.

Selain itu, pasien juga tidak dapat menyatakan keberatan terhadap langkah yang dilakukan pemerintah lantaran ini untuk kepentingan yang lebih luas.

"Keberatan atau tidak keberatan ini menjadi kewajiban negara. Jadi, tidak ada persoalan untuk mendisikreditkan atau membuat tidak enak. Ini bukan untuk kepentingan pribadi dia saja sekarang," ungkap dia.

"Kalau penyakit biasa yang tidak menular, yang tidak menjadi masalah wabah, memang harus disimpan kerahasiaannya. Tapi kalau wabah seperti ini harus diumumkan ya. Karena kalau tidak, akan jadi masalah nasional. Kalau jadi masalah nasional, berarti rakyat tidak terlindungi. Jadi ini memang kasus perkecualian, tidak bisa memakai aturan yang pada kondisi normal," lanjut Daeng.

Baca juga: Pasien Corona Mengaku Tak Kenal WN Jepang, Ini Kata Kemenkes

Penelusuran Kompas.com, berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ada kewajiban dokter untuk menjaga kerahasiaan pasien.

Namun, rahasia kedokteran itu dapat dibuka karena empat alasan, yaitu untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan itu dipertegas dengan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, "informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan".

Informasi ini dapat dibuka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ayat (2).

Selain empat alasan yang diatur di Pasal 48 UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, juga untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

Baca juga: Catat, Biaya Perawatan Pasien Corona Ditanggung Negara

Adapun diskresi aturan termuat di dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa "ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal kepentingan masyarakat".

Aturan itu diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Di dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya.

Sementara itu, di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa "Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com