Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak KPU, 24 Bakal Paslon Kepala Daerah Perseorangan Gugat ke Bawaslu

Kompas.com - 03/03/2020, 09:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga saat ini terdapat 24 permohonan sengketa terkait pencalonan perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang mereka terima.

Keseluruhan permohonan sengketa ini diajukan oleh bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah di sejumlah kabupaten/kota yang syarat minimal dukungannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Artinya, ke-24 bakal paslon ini gagal maju menjadi calon kepala daerah karena syarat minimal dukungan mereka tak diterima oleh KPU.

"Kami merekap sengketa pencalonan Pilkada 2020 total keseluruhan 24 permohonan penyelesaian sengketa," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Senin (2/3/2020).

Baca juga: KPU Terima 149 Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilkada 2020

Bagja mengatakan, 24 permohonan sengketa ini tersebar di 22 kabupaten/kota.

Rinciannya yaitu, Kota Batam, Kota Medan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purworejo, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Ketapang, Kota Samarinda, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Pohuwato.

Kemudian Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Merauke, Kabupaten Supiori, Kabupaten Waropen, dan tiga permohonan sengketa di Kabupaten Nabire.

Menurut Bagja, permohonan sengketa ini akan diselesaikan dalam waktu 12 hari terhitung sejak batas terakhir pengajuan permohonan sengketa pada 29 Febuari lalu.

"29 februari batas waktu penerimaan permohonan," ujarnya.

Baca juga: Evaluasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Soroti Penanganan Perkara di Wilayah Pemekaran dan Perbatasan

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan untuk 149 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) Pilkada 2020.

Dari 149 bakal paslon itu, 147 di antaranya mencalonkan diri sebagai bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota. Sisanya, dua bakal paslon mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur.

"Setelah dilakukan pengecekan dan selesai sampai akhir tanggal 26 Februari kemarin, status diterima sebanyak 147 pasangan calon perseorangan (kabupaten/kota)," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Evi merinci, 147 bakal paslon itu maju di 104 kabupaten/kota. Sedangkan dua bakal paslon yang lain masing-masing mencalonkan diri di Provinsi Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.

Ia juga menyebutkan bahwa ada 54 bakal pasangan calon yang tidak diterima syarat dukungannya.

Mereka yang tidak diterima syarat dukungannya pada umumnya tak memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan, misalnya jumlah minimal dukungan kurang atau kurangnya sebaran minimal dukungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com