JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polda Papua diminta menghukum anggota kepolisian yang lalai sehingga menyebabkan seorang sopir truk, Yus Yunus, tewas dianiaya massa di Kabupaten Dogiyai, Papua.
Yus Yunus dianiaya massa hingga tewas karena disangka menabrak pengemudi motor. Padahal, terdapat anggota kepolisian di lokasi bersama Yunus.
"Propam juga harus melakukan tindakan memberi sanksi kepada anggota yang berada di lapangan sehingga insiden itu bisa terjadi," ungkap Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/3/2020).
Menurutnya, aparat kepolisian harus bertindak tegas dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Bambang menuturkan, tindakan tegas diwajibkan demi mencegah timbulnya preseden buruk pascaperistiwa tersebut.
"(Pengusutan kasus sampai tuntas) itu keharusan. Biar tidak menjadi preseden buruk bahwa massa bisa melakukan main hakim sendiri," tuturnya.
Bambang pun mempertanyakan kehadiran aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Ia mempertanyakan manfaat kehadiran aparat bila tidak dapat melindungi masyarakat.
"Kewibawaan aparat kepolisian itu bisa didapat dengan kepastian penegakan hukum. Tanpa bisa melindungi dan mengayomi anggota masyarakat, lebih baik berhenti saja menjadi polisi," ujar dia.
Baca juga: Sopir Truk yang Tewas Diamuk Massa di Papua Baru Menikah dan Janji Akan Pulang Kampung
Diberitakan, Yus Yunus (26) sopir truk asal Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tewas dihakimi massa di Jalan Trans Nabire, Papua.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan