Salin Artikel

Sopir Truk Tewas Diamuk Massa Disaksikan Polisi, Propam Diminta Beri Sanksi Anggota yang Lalai

Yus Yunus dianiaya massa hingga tewas karena disangka menabrak pengemudi motor. Padahal, terdapat anggota kepolisian di lokasi bersama Yunus.

"Propam juga harus melakukan tindakan memberi sanksi kepada anggota yang berada di lapangan sehingga insiden itu bisa terjadi," ungkap Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/3/2020).

Menurutnya, aparat kepolisian harus bertindak tegas dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Bambang menuturkan, tindakan tegas diwajibkan demi mencegah timbulnya preseden buruk pascaperistiwa tersebut.

"(Pengusutan kasus sampai tuntas) itu keharusan. Biar tidak menjadi preseden buruk bahwa massa bisa melakukan main hakim sendiri," tuturnya.

Bambang pun mempertanyakan kehadiran aparat penegak hukum di daerah tersebut.

Ia mempertanyakan manfaat kehadiran aparat bila tidak dapat melindungi masyarakat.

"Kewibawaan aparat kepolisian itu bisa didapat dengan kepastian penegakan hukum. Tanpa bisa melindungi dan mengayomi anggota masyarakat, lebih baik berhenti saja menjadi polisi," ujar dia.

Diberitakan, Yus Yunus (26) sopir truk asal Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tewas dihakimi massa di Jalan Trans Nabire, Papua.

Menurut Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, kejadian tersebut merupakan kecelakaan ganda yang terjadi pada 23 Februari 2020.

Saat itu, Demianus Mote yang mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Dogiyai menuju Distrik Kamu Utara dan kemudian menabrak babi.

Akibatnya, Demianus tidak dapat mengendalikan motornya dan oleng ke kanan lalu terserempet bemper mobil truk yang di kemudikan Yus Yunus yang datang dari arah berlawanan sehingga mengakibatkan Demianus meninggal di tempat kejadian.

Saat polisi tiba di lokasi kejadian, massa sudah menutup jalan. Paulus mengatakan, polisi sudah berupaya melindungi Yus Yunus.

"Kami berupaya mengevakuasi sopir ke dalam mobil patroli namun dengan situasi massa yang mulai brutal sehingga sopir truk tersebut terseret dari dalam mobil, sehingga kami memberikan tembakan peringatan sesuai perintah Wakapolsek dan situasi massa semakin brutal," tutur Paulus melalui keterangan tertulis, Minggu.

Lebih lanjut, Paulus menegaskan, petugas yang saat itu sedang bertugas dan berada di lokasi kejadian akan diperiksa.

"Terhadap para anggota yang mendatangi TKP akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam karena adanya korban jiwa dan akan dilakukan pemeriksaan apakah selama berada di TKP sudah sesuai SOP atau belum," kata dia.

Sementara itu, terkait para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Yus Yunus tewas, ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/01/20575611/sopir-truk-tewas-diamuk-massa-disaksikan-polisi-propam-diminta-beri-sanksi

Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke