Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aspri Imam Nahrawi Disebut Punya Kekuasaan Luar Biasa di Kemenpora

Kompas.com - 27/02/2020, 13:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Bambang Tri Joko menilai, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, merupakan orang dengan kekuasaan luar biasa di Kemenpora.

Menurut Bambang, itu lantaran Ulum merupakan orang kepercayaan sekaligus orang terdekat Imam di Kemenpora. Sehingga, banyak permintaan Ulum dapat diakomodasi oleh jajaran Kemenpora.

Termasuk menyangkut permintaan-permintaan uang tambahan untuk kepentingan kunjungan kerja Imam.

Hal itu diakui Bambang saat diperiksa sebagai saksi untuk Imam.

Adapun Imam merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Baca juga: Saksi Sebut Staf Imam Nahrawi Tagih 20 Persen Anggaran Satlak Prima

"Ya, Ulum ini selalu mengatasnamakan Terdakwa (Imam). Tidak hanya ke saya, Pak, tapi juga kepada Pak Sesmenpora saat itu, Alfitra Salam. Keputusannya ini sebenarnya ada di level Pak Alfitra. Orang tahu Pak Ulum ini dekat dengan Terdakwa jadi siapapun termasuk protokol. Pada prinsipnya Pak Menpora ini dekat semua dengan pembantunya," kata Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Padahal, kata Bambang, dana kunjungan kerja yang resmi sudah diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan dan sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora.

"Saya dipanggil Pak Sesmen waktu itu, Pak Alfitra Salam. Itu sekitar tahun 2016, ada asprinya Pak Terdakwa (Imam), saudara Ulum menghadap Pak Sesmen. Pak Alfitra menyampaikan bahwa barusan saudara Ulum menghadap beliau dalam rangka keperluan kunjungan terdakwa, karena menurut yang saya tangkap dari keterangan Pak Alfitra adalah kurang. Sehingga minta tambahan," kata Bambang.

Menurut Bambang, Ulum biasanya menyampaikan ke Alfitra bahwa dana per kunjungan Imam Nahrawi berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 75 juta.

"Beliau (Alfitra) hanya menyampaikan begitu, terus saya tanya anggaran dari mana, Pak? Karena kami dari Biro Keuangan sudah menyiapkan perjalanan dinas yang masuk dalam DIPA yang resmi. Perjalanan dinas itu kan komponennya penginapan, kemudian uang harian, sampai tiket. Itu sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan," kata dia.

Menurut Bambang, permintaan Ulum melalui Alfitra itu merupakan dana tambahan di luar dukungan anggaran perjalanan resmi.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti dan Yuyun Sulistyawati, isteri Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti dan Yuyun Sulistyawati, isteri Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.
Sehingga, lanjut Bambang, Alfitra menyebutkan bahwa dana tambahan itu akan dibebankan di anggaran Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) yang peruntukannya demi mencetak atlet-atlet.

"Pak Alfitra bilang ke saya, Jadi begini Pak Karo ini kan permintaan Ulum, karena Pak Menteri setiap kunjungan kan butuh banyak keperluan, karena di daerah ada para pemuda dan insan olahraga yang ketemu beliau. Salah satu yang disampaikan adalah untuk menjamu. Itu yang disampaikan Ulum ke Pak Alfitra," kata dia.

"Pak Sesmen selaku KPA memutuskan itu akan dibebankan di anggaran Prima. Jadi kami ini di bawah beliau, saya hanya bertanya anggaran dari mana. Dan ternyata sudah diputuskan itu dari Prima," sambung Bambang.

Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com