JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti mengungkapkan, dua bawahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pernah menagih memotong anggaran Satlak Prima sebesar 20 persen.
Dua bawahan Imam Nahrawi itu adalah Sekretaris Pribadi Imam bernama Nurohman dan staf khusus Menpora bernama Husein.
Hal itu diungkap Chandra saat bersaksi untuk Imam sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Waktu itu menurut keterangan Pak Gatot, selaku Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, saat itu beliau mengumpulkan asdep-asdep di Deputi V. Pak Gatot diminta untuk meng-collect uang permintaan dari Pak Komeng, Pak Nurohman maksudnya. Dia dulu Sespri-nya Pak Imam," kata Chandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Saksi Ungkap Adanya Penyerahan Uang Rp 2 Miliar ke Aspri Imam Nahrawi
Chandra pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK.
Berdasarkan keterangan Chandra dalam BAP, ia pernah dipanggil oleh Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartono.
Saat ia datang, sudah ada Husein dan Nurohman. Pada saat itu, Tommy memaparkan anggaran Satlak Prima.
Tommy, lanjut dia, meminta dirinya menyisihkan 20 persen dari masing-masing item kegiatan.
Atas permintaan itu, Chandra tidak mau menindaklanjutinya.
Beberapa bulan kemudian, Nurohman menagih dirinya soal penyisihan anggaran sebesar 20 persen itu. Namun, Chandra kembali menolak permintaan tersebut.
Baca juga: Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Desain Rumah hingga Beli Tiket F1
"Betul. Karena ketika 2017 itu Pak Sesmen peralihan, Pak Sesmen kan Pak Gatot itu menjadi Sesmen. Terus beliau mengeluarkan edaran tidak ada lagi sifatnya penarikan tunai. Jadi pembayaran tunai sifatnya hanya langsung ke penerima bantuan. Jadi tidak bisa lagi. Makanya saya tidak mau memenuhi itu. Memang dari Pak Ses arahan itu jangan sampai ada penarikan semacam itu," kata Chandra.
"Saya laporkan, waktu itu kan masih Pak Gatot ya. Ya Pak Gatot bilang jangan lakukan itu," pungkas Chandra.
Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Baca juga: Jaksa Telusuri Tagihan Kartu Kredit Aspri Imam Nahrawi
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.