Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2020, 15:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti mengungkapkan, dua bawahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pernah menagih memotong anggaran Satlak Prima sebesar 20 persen.

Dua bawahan Imam Nahrawi itu adalah Sekretaris Pribadi Imam bernama Nurohman dan staf khusus Menpora bernama Husein.

Hal itu diungkap Chandra saat bersaksi untuk Imam sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Waktu itu menurut keterangan Pak Gatot, selaku Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, saat itu beliau mengumpulkan asdep-asdep di Deputi V. Pak Gatot diminta untuk meng-collect uang permintaan dari Pak Komeng, Pak Nurohman maksudnya. Dia dulu Sespri-nya Pak Imam," kata Chandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Saksi Ungkap Adanya Penyerahan Uang Rp 2 Miliar ke Aspri Imam Nahrawi

Chandra pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK.
Berdasarkan keterangan Chandra dalam BAP, ia pernah dipanggil oleh Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartono.

Saat ia datang, sudah ada Husein dan Nurohman. Pada saat itu, Tommy memaparkan anggaran Satlak Prima.

Tommy, lanjut dia, meminta dirinya menyisihkan 20 persen dari masing-masing item kegiatan.

Atas permintaan itu, Chandra tidak mau menindaklanjutinya.

Beberapa bulan kemudian, Nurohman menagih dirinya soal penyisihan anggaran sebesar 20 persen itu. Namun, Chandra kembali menolak permintaan tersebut.

Baca juga: Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Desain Rumah hingga Beli Tiket F1

"Betul. Karena ketika 2017 itu Pak Sesmen peralihan, Pak Sesmen kan Pak Gatot itu menjadi Sesmen. Terus beliau mengeluarkan edaran tidak ada lagi sifatnya penarikan tunai. Jadi pembayaran tunai sifatnya hanya langsung ke penerima bantuan. Jadi tidak bisa lagi. Makanya saya tidak mau memenuhi itu. Memang dari Pak Ses arahan itu jangan sampai ada penarikan semacam itu," kata Chandra.

"Saya laporkan, waktu itu kan masih Pak Gatot ya. Ya Pak Gatot bilang jangan lakukan itu," pungkas Chandra.

Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca juga: Jaksa Telusuri Tagihan Kartu Kredit Aspri Imam Nahrawi

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Sita Moge Triumph hingga Mobil Land Cruiser dari Rafael Alun Trisambodo

KPK Sita Moge Triumph hingga Mobil Land Cruiser dari Rafael Alun Trisambodo

Nasional
KemenPPPA Kecam Kasus Pemerkosaan Anak oleh 11 Orang di Sulteng, Minta Diusut Tuntas

KemenPPPA Kecam Kasus Pemerkosaan Anak oleh 11 Orang di Sulteng, Minta Diusut Tuntas

Nasional
BP2MI: Bank Dunia Ingatkan Indonesia soal Perdagangan Orang Sejak 2017

BP2MI: Bank Dunia Ingatkan Indonesia soal Perdagangan Orang Sejak 2017

Nasional
KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Ombdusman Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dkk

KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Ombdusman Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dkk

Nasional
Jokowi Sebut Logo 'Pohon Hayat' Jadi Identitas Visual IKN

Jokowi Sebut Logo "Pohon Hayat" Jadi Identitas Visual IKN

Nasional
 Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup

Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup

Nasional
Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra

Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra

Nasional
Sri Mulyani Laporkan 6 Kandidat Dewan Komisioner OJK ke Jokowi

Sri Mulyani Laporkan 6 Kandidat Dewan Komisioner OJK ke Jokowi

Nasional
Baru 4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Baru 4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Nasional
Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini

Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini

Nasional
Setiap Hari Ada Korban Perdagangan Orang Meninggal, Jokowi Minta Tak Ada 'Backing-mem-backing'

Setiap Hari Ada Korban Perdagangan Orang Meninggal, Jokowi Minta Tak Ada "Backing-mem-backing"

Nasional
Cawe-cawe Jokowi dan Harapan untuk Pemilu Demokratis, Bukan demi Politik Praktis

Cawe-cawe Jokowi dan Harapan untuk Pemilu Demokratis, Bukan demi Politik Praktis

Nasional
Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang 'Ribut' soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang "Ribut" soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Nasional
Menyoal 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi

Menyoal "Cawe-cawe" Presiden Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com