JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2019, Mahkamah Agung (MA) telah memutus 20.058 perkara.
Jumlah tersebut merupakan jumlah perkara terbanyak yang telah diputus dalam sejarah MA.
"Produktivitas memutus MA mencatatkan rekor baru, jumlah perkara yang diputus pada tahun 2019 sebanyak 20.058 perkara merupakan jumlah terbanyak yang diputus dalam sejarah MA," ujar Ketua MA Hatta Ali kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2019 yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Jokowi Apresiasi Kecepatan Penanganan Perkara di MA
Selain itu, kata Hatta, rasio produktivitas memutus MA pada tahun 2019 mencapai 98,93 persen.
Jumlah tersebut juga menjadi jumlah terbesar sepanjang sejarah MA.
Termasuk juga penerapan sistem kamar yang telah mempercepat proses penyelesaian perkara di MA sehingga menjadikan jumlah sisa perkara terendah dalam sejarah MA.
"Hal ini tergambar dalam kerja keras semua komponen terkait penyelesaian perkara hingga jumlah sisa tunggakan perkara di MA terus menurun dari puluhan ribu menjadi 217 perkara," kata dia.
Baca juga: MA Sebut Telah Urai Hambatan Hukum Demi Pertumbuhan Ekonomi
Hatta mengatakan, pengaturan jangka waktu penanganan perkara dalam sistem kamar juga mendorong peningkatan waktu memutus perkara di bawah 3 bulan.
Setidaknya terdapat 19.373 perkara atau 96,58 persen dari seluruh perkara yang diputus tahun 2019.
Rekor tersebut, kata dia, dicapai di tengah keterbatasan jumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA, karena 2019 terdapat 3 Hakim Agung yang Purnabhakti dan 2 Hakim Agung yang meninggal dunia.
"Sistem kamar terus diperkuat melalui berbagai studi yang antara lain dilakukan dengan tujuan menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan MA," kata dia.
Baca juga: Mahkamah Agung Akui Kekurangan Tenaga Hakim
Dalam rangka mengurangi arus perkara, MA juga telah mengeluarkan SK KMA Nomor 268 Tahun 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung
SK tersebut diharapkan bisa mengurangi derasnya arus perkara sehingga MA dapat fokus menjawab isu-isu hukum penting bagi perkembangan hukum di tanah air.
Tak hanya dihadiri Presiden, penyampaian laporan MA tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta beberapa pejabat lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.