Hukum diakui Hatta Ali merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Hatta di hadapan Presiden Joko Widodo dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2019 yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
"Mahkamah Agung menyadari, hukum merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi," kata Hatta dalam laporannya.
Ia mengatakan, untuk menciptakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi, maka MA mengambil peranan untuk mengurai berbagai hambatan dari sisi hukum itu demi kesejahteraan rakyat.
Antara lain, menerapkan mekanisme gugatan sederhana, mendorong proses mediasi serta penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan.
"Mekanisme gugatan sederhana yang diterapkan sejak tahun 2015 menjadi trend peningkatan dari sisi pemanfaatannya pada perkara perdata dan ekonomi syariah," kata Hatta Ali.
Pada tahun 2019, jumlah perkara gugatan sederhana mencapai 8.460 perkara atau meningkat 33,65 persen dari tahun 2018 yang hanya 6.469 perkara.
MA pun menaikkan nilai gugatan materil dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
"Kemudian mediasi sebagai forum yang ramah bagi para pengusaha, juga terus didorong dalam penyelesaian sengketa-sengketa perdata dan perdata agama," kata dia.
Pada tahun 2019, terdapat 86.827 perkara di MA yang dibawa ke meja mediasi. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2018 sebanyak 86.814 perkara.
Selain itu, penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum juga turut berpengaruh.
Pada tahun 2019, jumlah keseluruhan perkara yang diterima sebanyak 72 perkara dan telah diputus sebanyak 68 perkara.
"Peranan hukum dalam ekonomi juga terlihat pada kontribusi keuangan negara melalui PNBP dari layanan penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yang meningkat," kata dia.
Semula penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding tersebut adalah Rp 49,3 miliar pada tahun 2018.
Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 66 miliar pada tahun 2019.
Selain itu, soal penjatuhan pidana denda dan pidana uang pengganti melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap juga mempengaruhi.
Antara lain dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.
"Totalnya lebih dari Rp 44 triliun, yang meningkat dari tahun 2018 dengan total Rp 38,9 triliun. Semua perkara yang berperan bagi pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan bagian dari 6.689.756 perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia pada tahun 2019," terang dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/14294931/ma-sebut-telah-urai-hambatan-hukum-demi-pertumbuhan-ekonomi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan