Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Tak Ada Progres, Petinggi AP II Mengaku Tolak Pencairan Uang Muka Rp 21 Miliar

Kompas.com - 26/02/2020, 13:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasi dan Pelayanan Angkasa Pura (AP) II Ituk Herarindri mengaku pernah menolak mencairkan uang muka Rp 21 miliar kepada anak perusahaan, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) terkait proyek pengadaan semi baggage handling system (BHS).

Itu lantaran proyek tersebut tak kunjung kelihatan progresnya setelah 14 hari kalender. Menurut Ituk, pihak APP seharusnya mengajukan pencairan uang muka tanggal 25 Januari 2019.

Namun, pengajuan baru dilakukan pada bulan April 2019.

Hal itu diungkap Ituk saat bersaksi untuk mantan Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam.

Baca juga: Teman Eks Dirut PT INTI Mengaku Serahkan Uang Rp 2 Miliar untuk Eks Dirkeu AP II

 

Adapun Andra merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Yang mengajukan (pencairan uang muka) Pak Wisnu (Direktur PT APP). Dokumen dibawa Pak Marzuki (Mantan Executive General Manager Divisi Airport Maintanence AP) ke ruangan saya," kata Ituk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Ituk menceritakan, Marzuki memintanya menandatangani berkas untuk pembayaran uang muka tersebut.

Itu tak serta-merta langsung menandatangani berkas tersebut. Ia mengaku memeriksa dengan teliti berkas pengajuan itu.

"Waktu itu sempat saya berpikir lama. Saya mikir, kenapa ini di tanda tangannya bulan Januari tapi baru mengajukan DP-nya April. Kan ada selisih 4 bulan. Saya berpikir, kok lama sekali ya. Ada apa? Nah kemudian saya menanyakan kepada Pak Uki (Marzuki), Pak ini proyeknya jalan enggak? Belum, Bu," kata dia.

"Kemudian, ada progres enggak? Dijawab, belum, Bu. Lah saya mikir lagi, kalau belum, terus saya ngeluarin uang Rp 21 miliar, kalau enggak jalan ya gimana. Progres itu dari sisi administrasi dan pelaksanaannya. Yang penting itu jalan," ucap Ituk.

Baca juga: Kasus Suap Eks Dirkeu AP II, Mantan Dirut PT INTI Dituntut 3 Tahun Penjara

Sesuai dokumen kontrak, kata Ituk, PT AP II berhak membatalkan atau memutus perjanjian tersebut baik sebagian atau keseluruhan.

"PT AP II berhak membatalkan atau memutuskan perjanjian ini baik sebagian atau seluruhnya apabila terpenuhi salah satu keadaan di bawah ini. Poin b, pelaksana pekerjaan belum atau tidak memulai pelaksanaan pekerjaan setelah 14 hari kalender. Maksimalnya kan 25 Januari ya, bisa ditagihkan," ujar Ituk.

Alasan kedua ia tak menyetujui pencairan uang muka tersebut lantaran tidak adanya barcode pada faktur pajak dari PT APP.

"Faktur pajaknya belum ada barcode-nya jadi belum sah untuk dapat ditandatangani. Barcode itu maksudnya untuk sahnya suatu faktur pajak. Sehingga baru dianggap layak," kata Ituk.

Dalam perkara ini, Andra didakwa menerima suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) , Darman Mappangara.

Baca juga: Dirut AP II Minta Masyarakat Tak Ragukan Sistem Deteksi Corona di Bandara Soekarno-Hatta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com