Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Sebut Honggo Tak Ada di Negaranya, Begini Tanggapan Kabareskrim

Kompas.com - 26/02/2020, 11:44 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo berkomentar singkat mengenai pernyataan Ministry of Foreign Affairs (MFA) of Singapore perihal keberadaan Honggo Wendratmo.

MFA mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tersebut tidak berada di Singapura.

"Nanti kita lihat saja. Tunggu waktunya," kata Listyo ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Pemerintah Singapura Pastikan Buronan Honggo Wendratmo Tak Ada di Negaranya

Sebelumnya, Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020) mengatakan, Honggo diduga bersembunyi di Singapura. 

Namun, menurut dia, pemerintah Singapura tidak bisa membantu karena status tersangka Honggo belum inkrah dalam proses persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Singapura menegaskan, Honggo tidak berada di negara tersebut dan informasi itu telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia sejak tahun 2017.

Baca juga: Polri Duga Buron Kasus Kondensat di Singapura dengan Identitas Lain

Pihak Singapura juga mengungkapkan bahwa Honggo tidak tercatat memiliki izin tinggal tetap di negara tersebut.

"Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak tahun 2017. Tidak ada catatan Honggo yang memegang Karasidenan Permanen Singapura," tulis MFA seperti dikutip dari laman Facebook Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Seperti tertuang dalam laman tersebut, Singapura mengaku akan memberi bantuan jika diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Tersangka Kasus Korupsi Kondensat Sembunyi di Singapura

Diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang menjadi buronan yaitu Honggo Wendratmo diduga berada di Singapura.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT TPPI terdapat tiga tersangka yaitu Raden Priyono, Joko Harsono dan Honggo Wendratmo.

Adapun dua tersangka yaitu mantan Ketua BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com