Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Dampak Corona, Presiden Jokowi Minta Daerah Segera Belanjakan Anggaran

Kompas.com - 25/02/2020, 20:48 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah segera membelanjakan anggarannya.

 

Ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencegah dampak pelambatan ekonomi karena penyebaran virus corona (covid-19).

"Sekali lagi teman-teman kepala daerah, tolong betul-betul untuk segera dibelanjakan agar uang beredar sehingga daya tahan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akan kuat," kata Tito usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Mahfud: Indonesia Nol Kasus Corona sampai Sekarang, Harus Bersyukur

Tito mengaku sudah menyampaikan surat edaran kepada setiap kepala daerah. Ia juga mengaku selalu mengingatkan hal ini dalam rapat di setiap provinsi.

Menurut dia, transfer pusat ke daerah setiap tahunnya mencapai Rp 856 triliun. Bahkan, untuk tahun ini ada tambahan sebesar Rp 200 triliun.

Artinya, ada anggaran Rp 1.000 triliun lebih yang ditransfer ke daerah.

"Jangan sampai hanya tersimpan di bank. Karena, nanti Ibu Menkeu bisa menjelaskan temuan-temuan beberapa tahun sebelumnya. Ada beberapa daerah yang uangnya disimpan di bank, tidak beredar di tengah masyarakat, dan mengharapkan depositonya. Ini tidak boleh terjadi," ujar Tito.

Padahal, Tito mengingatkan tujuan belanja daerah tersebut adalah untuk memicu dan menstimulasi terjadinya peredaran uang sekaligus pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kami bersama dengan Menteri Keuangan akan melakukan monitoring per bulan untuk realisasi anggaran di daerah. Baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota," ucap dia. 

Bagi kepala daerah yang tidak mengikuti perintah tersebut, Tito mengingatkan ada aturan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Jokowi: Rakyat Dapat Manfaat atau Tidak dari Belanja Negara?

 

Sedikitnya terdapat 21 pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi kepala daerah berikut sanksinya.

Ia lantas menyebutkan ada sanksi teguran pertama, teguran kedua, penarikan kewenangan, sanksi penghentian pembayaran gaji 3 bulan, 6 bulan, sampai pemberhentian sementara.

"Akan tetapi, kami tidak ingin sampai ke sana, yang jelas kalau mungkin ada yang belum, tidak sesuai dengan arahan tadi, karena ini adalah program nasional, program penting untuk menyelamatkan dan memperkuat daya tahan kita dari tekanan ekonomi dunia, ya kita akan mulai yang soft dari teguran-teguran," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com