JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji kemungkinan memusnahkan hasil sadapan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi yang telah dihentikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih perlu mengkaji plus dan minus apabila hasil sadapan itu dimusnahkan.
"Iya belum (pasti dimusnahkan), kita perlu kaji dulu baik secara aturan hukumnya, fungsi, manfaatnya dan lain-lain. Kita akan kaji dengan benar-benar apa perlu dimusnahkan atau tidak," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Firli Sebut KPK Akan Buka 51 Penyelidikan Baru
Kewajiban memusnahkan hasil sadapan itu diatur dalam Pasal 12D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 12D Ayat (2) menyatakan, "Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika".
Lalu, Pasal 12D Ayat (3) berbunyi, "Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Meskipun tertera pada Undang-Undang KPK yang baru itu, kata Ali, KPK masih perlu mengkaji perlu tidaknya hasil sadapan itu dimusnahkan.
"Perlu dikaji saya kira, karena ini pemberlakuan penyadapannya ketika undang-undang yang masih lama saat itu, kalau sekarang kan harus izin Dewas dan lainnya, dulu kan tidak," kata Ali.
Baca juga: KPK Dikritik Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Firli: Lebih Baik Terbuka daripada Sembunyi
Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebanyak 36 kasus itu melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyelidikan 36 kasus itu mesti dihentikan demi kepastian hukum serta agar perkara yang ditangani tidak digantung-gantung.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.