JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penghentian penyelidikan 36 perkara dugaan korupsi.
Pengumuman ini terbilang tidak biasa, mengingat KPK di periode sebelum-sebelumnya tidak melakukan hal tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penghentian penyelidikan 36 perkara oleh KPK berdasarkan evaluasi ketat di internal.
"KPK periode sekarang itu kan kita mengevaluasi secara keseluruhan baik itu bidang pencegahan, penindakan, SDM, dan sebagainya. Berdasarkan laporan tahunan terakhir begitu kan. Dari evaluasi itu ada 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan dan itu tahunnya ada yang sejak tahun 2008 sampai 2019. Tunggakan itu pengertiannya masih berjalan," kata Ali.
Ali menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Dari temuan itu, internal KPK melakukan rangkaian evaluasi di Direktorat Penyelidikan.
Setelah evaluasi, internal KPK menyusun laporan yang kemudian disampaikan ke direktur penyelidikan.
Selanjutnya, laporan itu disampaikan ke deputi penindakan hingga pimpinan KPK.
"Dilaporkan ke pimpinan untuk di-review ulang. Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan," kata Ali.
Ia mengatakan, 36 kasus yang dihentikan ini sebagian besar merupakan penyelidikan tertutup yang cenderung mengarah pada operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, penyelidikan terbuka mengarah pada dugaan korupsi yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Ketika melakukan penyelidikan tertutup, kata Ali, tim penyelidik tak serta-merta langsung bisa menangkap seseorang tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.
"Karena kan begini di lapangan itu kan tidak semuanya kita dapat, OTT itu tidak kemudian kita langsung dapat begitu loh, banyak faktor di lapangan itu. Bisa jadi dapat, bisa jadi enggak. Jadi saat itu bisa tidak tertangkap tangan, belum terjadi tangkap tangan. Karena di lapangan kita tidak menemukan," papar
Dengan demikian, demi kepastian hukum, penyelidikan itu bisa dihentikan.
Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Bambang Widjojanto: Itu Bukan Prestasi
Menurut Ali, apabila dalam penyelidikan tertutup tidak ditemukan terduga pelakunya, KPK bisa mengarahkannya ke dalam penyelidikan terbuka.