JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan untuk 96 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) yang berencana maju pada pemilihan bupati dan pemilihan wali kota, Pilkada 2020.
”Status penyerahan dukungan yang diterima sebanyak 96 bakal paslon. Kemudian status penyerahan dukungan yang ditolak sebanyak 14 bakal paslon," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Pilkada 2020 Tingkat Kabupaten/Kota, 160 Paslon Berpotensi Maju Jalur Independen
Informasi penyerahan ini berdasarkan data terakhir penutupan penyerahan syarat dukungan untuk paslon independen pemilihan bupati dan pemilihan wali kota yang berakhir pukul 24.00 WIB, Minggu (23/2/2020).
Para bakal paslon kepala daerah yang diterima penyerahan dukungannya telah memenuhi ketentuan batas minimum syarat dukungan bagi para paslon independen.
Sebaliknya, KPU menolak penyerahan dukungan yang tidak memenuhi ketentuan batas minimum syarat dukungan untuk para paslon independen.
Evi kemudian merinci seluruh data yang diterima KPU.
Baca juga: Ada 12 Paslon Independen dalam Pilkada di Kaltim, Ini Daftarnya
Sebelumnya ada 361 bakal paslon kepala daerah yang sedianya akan menyerahkan syarat dukungan sebagai bakal paslon independen.
Hal ini teridentifikasi dari 361 paslon yang telah meminta password sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
Mereka berasal dari 181 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan bupati dan pemilihan wali kota di Pilkada 2020.
Silon merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengunggah syarat dukungan untuk para bakal paslon kepala daerah independen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan