JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan menambah masa karantina 74 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kapal pesiar Diamond Princess saat kembali ke Tanah Air hingga 28 hari.
Sebelumnya masa karantina WNI yang baru tiba dari wilayah yang terpapar virus corona seperti Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, hanya 14 hari.
“Khusus yang dari kapal dari Jepang ini kita buat kebijakan akan 2 kali masa inkubasi. Kita akan lakukan masa observasi selama 28 hari,” kata Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di kantornya, Jumat (21/2/2020).
"Artinya setelah diputuskan pemerintah Jepang negatif dan boleh diambil, maka kita akan melakukan proses observasi 2x14 hari," tambahnya.
Baca juga: Maruf Sebut Presiden Belum Tentukan Mekanisme Evakuasi 74 WNI ABK Diamond Princess
Hal itu menyusul ditetapkannya kapal tersebut sebagai episentrum baru virus corona jenis baru atau COVID-19 dan setelah diduga COVID-19 mulai mengalami mutasi.
Yurianto menjelaskan, mutasi COVID-19 mengakibatkan virus tersebut dapat menginfeksi seseorang dan membuat mereka positif meski tanpa diikuti gejala klinis berat maupun ringan.
Dengan demikian, penyebaran virus ini mulai nampak seperti penyebaran virus flu musiman pada umumnya.
Baca juga: Jokowi Pastikan Evakuasi WNI di Princess Diamond, Tapi...
Ia menambahkan, pemerintah Jepang telah melakukan screening kesehatan terhadap seluruh penumpang dan kru kapal pesiar Diamond Princess, termasuk para WNI.
Proses screening tersebut ditargetkan selesai 21 Febuari dan akan diumumkan hasilnya pada 22 Februari 2020.
Jika hasil screening tersebut menyatakan negatif, maka negara asal kru dan penumpang dapat menjemput mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.