JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemblokiran rekening terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus tetap dilakukan.
Menurut Mahfud, dirinya sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal pemblokiran itu.
"Tapi, OJK itu sesudah saya kontak agar menuruti yang dimaui Kejaksaan, mereka siap. Jadi diblokir, ya diblokir saja. Demi hukum kan," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Telusuri Aset Terkait Jiwasraya, Kejagung Akan Buka Blokir Rekening
Mahfud MD mengakui bahwa penegakan hukum pasti ada untung ruginya. Hal itu biasa terjadi.
"Kalau selama ini hukum tidak tegak-tegak, karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu enggak boleh. Hukum itu harus tegak," lanjut dia.
Sehingga, apabila ada keluhan dari para pemilik rekening, Mahfud MD menyarankan untuk disampaikan ke OJK.
"Pokoknya penegakan hukum itu tidak boleh dihalangi oleh keluhan-keluhan orang. Harus diselesaikan secara hukum pidana ya pidana. Kalau mau mengeluh ke OJK, silakan mengeluh ke OJK," tambah dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan, terdapat 70 orang yang mengajukan komplain terhadap pemblokiran rekening efek terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri, Kejagung Gandeng Ditjen Pajak dan PPATK
"Ada yang kita sudah blokir, makanya kami undang semuanya. Terakhir Senin 50 orang. Hari ini 20 orang, berarti 70 orang," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Sebanyak 70 orang tersebut dipanggil atas nama perusahaan.
Ia mengatakan, pihaknya memblokir SID yang dimiliki oleh investor saham atau investor reksadana. SID tersebut menyerupai nomor KTP.
Di dalam SID tersebut, terdapat beberapa rekening milik investor.
Maka dari itu, penyidik meminta keterangan sang pemilik SID untuk menentukan apakah rekening efek tersebut terkait dengan kasus Jiwasraya atau tidak.
"Kan yang diblokir SID-nya, itu kan kayak model KTP. Di dalam itu dia punya tidak cuma satu rekening, ada banyak rekening di dalamnya. Untuk memisahkan itu mana rekening yang terkait atau tidak, itu perlu klarifikasi. Oleh karena itu, diundang semua," ujar dia.
Baca juga: Berkas 5 Tersangka Kasus Jiwasraya 85 Persen Rampung
Pada Kamis (20/2/2020), Febrie mengungkapkan, berkas perkara bagi para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 85 persen rampung.
"Rata-rata sudah selesai 85 persen, pemberkasan," ujar Febrie.
Saat ini, perkara itu sudah dibagi ke dalam enam berkas untuk masing-masing tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.