Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Diblokir, Ya Diblokir Saja! Kan demi Hukum...

Kompas.com - 21/02/2020, 17:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemblokiran rekening terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus tetap dilakukan.

Menurut Mahfud, dirinya sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal pemblokiran itu.

"Tapi, OJK itu sesudah saya kontak agar menuruti yang dimaui Kejaksaan, mereka siap. Jadi diblokir, ya diblokir saja. Demi hukum kan," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Telusuri Aset Terkait Jiwasraya, Kejagung Akan Buka Blokir Rekening

Mahfud MD mengakui bahwa penegakan hukum pasti ada untung ruginya. Hal itu biasa terjadi.

"Kalau selama ini hukum tidak tegak-tegak, karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu enggak boleh. Hukum itu harus tegak," lanjut dia.

Sehingga, apabila ada keluhan dari para pemilik rekening, Mahfud MD menyarankan untuk disampaikan ke OJK.

"Pokoknya penegakan hukum itu tidak boleh dihalangi oleh keluhan-keluhan orang. Harus diselesaikan secara hukum pidana ya pidana. Kalau mau mengeluh ke OJK, silakan mengeluh ke OJK," tambah dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan, terdapat 70 orang yang mengajukan komplain terhadap pemblokiran rekening efek terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri, Kejagung Gandeng Ditjen Pajak dan PPATK

"Ada yang kita sudah blokir, makanya kami undang semuanya. Terakhir Senin 50 orang. Hari ini 20 orang, berarti 70 orang," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Sebanyak 70 orang tersebut dipanggil atas nama perusahaan.

Ia mengatakan, pihaknya memblokir SID yang dimiliki oleh investor saham atau investor reksadana. SID tersebut menyerupai nomor KTP.

Di dalam SID tersebut, terdapat beberapa rekening milik investor.

Maka dari itu, penyidik meminta keterangan sang pemilik SID untuk menentukan apakah rekening efek tersebut terkait dengan kasus Jiwasraya atau tidak.

"Kan yang diblokir SID-nya, itu kan kayak model KTP. Di dalam itu dia punya tidak cuma satu rekening, ada banyak rekening di dalamnya. Untuk memisahkan itu mana rekening yang terkait atau tidak, itu perlu klarifikasi. Oleh karena itu, diundang semua," ujar dia.

Baca juga: Berkas 5 Tersangka Kasus Jiwasraya 85 Persen Rampung

Pada Kamis (20/2/2020), Febrie mengungkapkan, berkas perkara bagi para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 85 persen rampung.

"Rata-rata sudah selesai 85 persen, pemberkasan," ujar Febrie.

Saat ini, perkara itu sudah dibagi ke dalam enam berkas untuk masing-masing tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com