JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan, berkas perkara bagi para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 85 persen rampung.
"Rata-rata sudah selesai 85 persen, pemberkasan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020) malam.
Saat ini, perkara sudah dibagi ke dalam enam berkas untuk masing-masing tersangka.
Namun, ia mengakui bahwa berkas untuk tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto belum serampung tersangka lainnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Ajuan Keberatan Pemilik Rekening yang Diblokir Ditunggu hingga Jumat Besok
Hal itu dikarenakan penetapan kelima tersangka lainnya telah lebih dulu dilakukan dibanding Joko.
Febrie menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam rangka kelengkapan berkas tersebut sebelum dilimpahkan.
"Jadi tiap pemberkasan, penydik berdiskusi dengan JPU, supaya enggak bolak-balik," kata dia.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Pastikan Ada 4 Juta Transaksi yang Didalami di Kasus Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.