Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Diskriminatif Terkait Peran Suami dan Istri

Kompas.com - 20/02/2020, 23:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi menolak keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Ia menilai sejumlah aturan dalam RUU tersebut bersifat diskriminatif, salah satunya terkait ketentuan soal peran suami dan istri.

"Kami sangat menolak RUU ini karena punya semangat menyeragamkan keluarga. Kemudian membuat struktur fungsi keluarga yang sangat diskriminatif," ujar Ika di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Pasal 25 ayat (3) RUU Ketahanan Keluarga mengatur mengenai kewajiban istri, antara lain mengurus rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.

Kemudian Pasal 25 Ayat (2) mengatur empat kewajiban suami yakni sebagai kepala keluarga, misalnyavmenjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.

Semangat menyeragamkan keluarga melalui penetapan peran ini, menurut Ika, berpotensi menghancurkan keberagamaan di masyarakat perihal memaknai peran keluarga.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII Tak Sepakat RUU Ketahanan Keluarga Atur Ranah Privat

 

Selain itu, Ika juga menggarisbawahi perihal struktur dan fungsi keluarga yang dikotak-kotakkan.

"Yang kami lihat semakin mengkotak-kotakkan, peran suami sebagai kepala keluarga dan peran istri sebagai ibu rumah tangga," ungkap dia.

Padahal, hasil survei yang dilakukan Perempuan Mahardhika terhadap buruh perempuan yang mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) menunjukkan relasi diskriminatif dalam keluarga dapat melanggengkan kekerasan.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur Kewajiban Istri: Urus Rumah Tangga hingga Penuhi Hak Suami

Dari hasil survei itu diketahui dari hasil wawancara terhadap 19 buruh yang bertahan di tengah KDRT dalam keluarga.

Mereka beralasan, menikah merupakan bentuk pengabdian kepada suami sebagaimana norma yang berkembang di masyarakat.

Ika kemudian menghubungkan hasil ini dengan sejumlah aturan dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Dalam pertimbangan RUU itu terlihat bahwa fakta-fakta kekerasan terhadap perempuan tidak menjadi sedikit pun pertimbangan. Jadi dia sangat mengabaikan bentuk bentuk kekerasan terhadap perempuan," kata Ika.

"Kami khawatir hal ini bisa semakin menancapkan budaya kekerasan di masyarakat," tambah dia.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT hingga Sadomasokis, Ini 5 Pengusulnya

RUU Ketahanan Keluarga sebelumnya diusulkan oleh lima anggota DPR yang berasal dari empat fraksi.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menyatakan, saat ini usulan RUU tersebut mulai dibahas di Baleg. Namun demikian, ia memastikan proses pembahasannya masih berjalan panjang.

“RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg,”kata Awi, Rabu (19/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com