Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikasi: RUU Cipta Kerja Tak Mendukung Kesejahteraan Pekerja Muda

Kompas.com - 20/02/2020, 22:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy mengatakan, sejumlah ketentuan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja berpotensi membahayakan para pekerja muda jika disahkan menjadi undang-undang. 

Hal ini terkait sejumlah aturan dalam RUU tersebut yang dinilai tidak mendukung kesejahteraan pekerja muda.

"Jika draf ini disahkan, akan berbahaya bagi para pekerja muda. Sebab pasal-pasal dalam omnibus law (RUU Cipta Kerja) itu sangat rentan terhadap pekerja muda," kata Ellena dalam konferensi pers di Kantor WAlHI, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Indonesia Diprediksi jadi Penghasil Tenaga Kerja Murah jika RUU Cipta Kerja Disahkan

Ellena mengatakan, dampak langsung dari pengesahan RUU ini baru akan terasa pada 10-15 tahun mendatang. Mengingat, Indonesia akan memiliki bonus demografi pekerja muda.

Pemerintah sendiri terus berupaya membangun ekonomi digital untuk menampung bonus demografi itu.

Namun, Ellena mengingatkan dengan serangkaian aturan dalam RUU Cipta Kerja, justru bonus demografi rentan dikapitalisasi.

"Ketika bicara ekonomi digital, orang-orang didorong bekerja di startup, yang adalah UMKM. Berdasarkan pasal-pasal di omnibus law itu artinya kondisi kerja yang sangat rentan sekali," ungkap dia.

Baca juga: Omnibus Law, Upah Buruh yang Tak Bekerja karena Sakit, Cuti Melahirkan hingga Haid Terancam Tak Dibayar

Ia menyinggung aturan terkait pengupahan dan sanksi pengupahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang yang dihapus dalam draf RUU Cipta Kerja.

Dihapusnya aturan itu membuat perhitungan pengupahan tidak lagi mengikuti standar minimum daerah.

Pengupahan akan berdasarkan kepada satuan kerja dan satuan waktu.

Kemudian, disebutkan pula UMKM tidak harus mengikuti upah minimum daerah.

"Disebutkan bahwa untuk UMKM, tidak harus mengikuti upah minimum, selama di atas garis kemiskinan. Ini problematik, karena garis kemiskinan itu tidak konsisten di beberapa institusi," tutur Ellena.

Baca juga: Menaker Bantah RUU Cipta Kerja Hilangkan Upah Minimum dan Pesangon

Ia menambahkan, jika kondisinya upah hanya beda satu rupiah dari garis kemiskinan tetap akan dianggap upah layak saat bekerja di UMKM.

Menurut Ellena, kondisi pengupahan seperti itu berdampak merugikan para alumni baru (fresh graduate).

"Mereka akan sangat sulit punya daya tawar untuk menegosiasikan upah yang sesuai dan layak. Akhirnya mereka (bisa) dibuat satu bulan kerjanya cukup diupah Rp 1,5 juta saja," ungkapnya.

Baca juga: Soroti Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Walhi: Kedudukan Korporasi Bisa seperti VOC

Merujuk kepada hal-hal di atas, Ellena menyebut pembahasan dampak RUU Cipta Kerja sebaiknya terus dilakukan.

Ella juga menilai ada potensi RUU ini akan menimbulkan perbudakan di era modern.

"Ini terlihat jelas dari 4 ciri. Yakni, deformalisasi kerja secara masif, yang berakibat kepada pelemahan serikat pekerja, deregulasi besar-besaran dan sampai pada pelemahan negara sebagai regulator, " papar Ellena.

"Perlu digarisbawahi, dampak dari RUU ini bukan hanya terhadap buruh, tapi semua lini tenaga kerja. Baik di pabrik, di kampus, NGO, di ruang-ruang dingin ber-ac di Thamrin, SCBD, semua akan terimbas, " tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com