JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah membantah omnibus law RUU Cipta Kerja menghilangkan upah minimum dan pesangon bagi pekerja.
"Upah minimum tidak hilang, pesangon juga tidak hilang. Tetap ada. Upah minimum dan pesangon tetap ada," ujar Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ia menambahkan, dalam RUU Cipta Kerja pemerintah justru menawarkan uang bantuan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Ini Kekhawatiran Emil Salim jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja Abaikan Lingkungan
Selain diberikan uang saku, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), juga akan diberikan pelatihan vokasi dan jaminan untuk memperoleh akses pekerjaan kembali.
Saat ditanya soal upah minimum, Ida mengatakan memang ada yang berbeda skema penghitungannya.
Berdasarkan skema yang lama, upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional ditambah tingkat inflasi dan ditambah upah tahun sebelumnya.
Adapun skema penghitungan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja ialah berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah ditambah upah minimum tahun sebelumnya.
Saat ditanya bagaimana bila terdapat daerah yang pertumbuhan ekonominya justru minus seperti Papua (-15,72 persen), Ida menjawab pada prinsipinya upah minimun tetap tak boleh turun.
"Ya, prinsipnya upah minimum itu enggak boleh turun," lanjut politisi PKB itu.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan pihaknya menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan