Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPOD Kritik Ketentuan Pengalihan Kewenangan Daerah ke Pusat di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/02/2020, 16:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengkritik draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang banyak memuat aturan soal pengalihan kewenangan pemerintah daerah ke pusat.

Robert khawatir ketentuan tersebut membuat pemerintah daerah tak punya cukup kewenangan untuk mengurus daerahnya. Di sisi lain, ia menilai seringkali pemerintah pusat tak paham situasi yang terjadi di daerah.

"(Pemerintah) pusat ini kan merasa gampang, saya takutnya pemerintah pusat kita itu enggak mengerti situasi real pemerintahan daerah. Dan kita itu berpikir kalau begini, (pemerintah daerah) semua akan ikut (pemerintah pusat)," kata Robert dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: KPPOD: RUU Cipta Kerja Memperumit Tumpang Tindih Regulasi Lahan

Dalam draf RUU Cipta Kerja, ada sejumlah kewenangan yang awalnya menjadi urusan pemerintah daerah kemudian dialihkan ke pusat.

Kewenangan itu misalnya, terkait persetujuan pemanfaatan ruang, tentang keputusan kelayakan lingkungan hidup, hingga pembinaan bangunan gedung.

Robert mengatakan, ketika urusan pemerintah daerah diambil alih oleh pemerintah pusat, maka pemda tak punya kewenangan dalam urusan tersebut

Sekalipun RUU Cipta Kerja mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan melalui peraturan pemerintah (PP), pemerintah pusat juga tak bisa mendelegasikan kewenangannya kepada pemda untuk menjalankan kewenangan yang telah dialihkan ke pusat.

Pasalnya, kewenangan pemda harus diatur melalui undang-undang, bukan PP.

"Pengaturan soal penyerahan urusan (pemerintahan) itu harus undang-undang, jadi enggak bisa kemudian alasannya akan tetap otonomi tapi nanti mengaturnya ke PP," ujar Robert.

Baca juga: Diatur di RUU Cipta Kerja, Ini Sanksi Kepala Daerah yang Tak Layani Investor

Menurut Robert, bunyi draf RUU Cipta Kerja ini tak menunjukkan semangat desentralisasi. Sebaliknya, hal ini ia nilai sebagai bentuk sentralisasi.

Padahal, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 telah secara jelas mengatur mengenai otonomi pemerintah daerah yang seluas-luasnya.

"Bahwa otonomi itu soal mandat konstitusi," kata dia.

Baca juga: Pusako: Pasal 170 RUU Cipta Kerja Langgar Tiga Prinsip Ketatanegaraan

Untuk diketahui, Pasal 162 ayat (2) RUU Cipta Kerja mengatakan, "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang berdasarkan Undang-Undang dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga dan Pemerintah Daerah."

Kemudian, Pasal 166 RUU Cipta Kerja berbunyi, "Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah."

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com