JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pembentukan bank tanah oleh pemerintah semakin diperkuat dengan masuknya usulan pembentukan lembaga tersebut di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Sebelumnya, rencana pembentukan Bank Tanah muncul dalam pembahasan RUU Pertanahan.
Di dalam RUU Cipta Kerja, rencana itu tertuang di dalam Pasal 123 hingga Pasal 128.
Di dalam Pasal 123 disebutkan bahwa bank tanah yang akan dibentuk pemerintah pusat merupakan sebuah badan khusus yang bertugas melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Baca juga: Sekjen Kementerian ATR: Bank Tanah Miliki Fungsi Intermediasi
Nantinya, aset yang dimiliki oleh badan tersebut merupakan aset yang dipisahkan dengan kekayaan negara.
Aset tersebut kelak dapat digunakan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, ekonomi, lahan dan reforma agraria.
Lahan yang dikelola bank tanah nantinya akan diberikan hak pengelolaan. Ha katas lahan di atas hak pengelolaan dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
“Jangka waktu hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan selama 90 tahun,” demikian tulis ketentuan di dalam Pasal 127 Ayat (3) di dalam draf RUU tersebut.
Sementara itu, dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan wewenang untuk melakukan penyusunan rencana zonasi, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.
Baca juga: Bank Tanah Diharapkan Dapat Tekan Laju Inflasi
Adapun kekayaan bank tanah kelak dapat berasal dari APBN, pendapatan sendiri, penyertaan modal, hingga sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan lahan selama ini kerap menjadi salah satu masalah yang dihadapi dalam proses pembangunan proyek infrastruktur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil bahkan menyebut, secara de facto negara tidak memiliki tanah sehingga hal itulah yang kemudian membuat pembangunan infrastruktur cukup sulit.
Rencana pembentukan bank tana telah muncul di dalam pembahasan RUU Pertanahan antara pemerintah dengan DPR.
Sama seperti dalam RUU Cipta Kerja, bank tanah yang dibentuk nantinya bertugas menghimpun, mengolah, dan mendistribusikan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan/investasi, dan pemerataan ekonomi.
"Sehingga apabila akan melakukan investasi kita dapat berikan melalui bank tanah, di Vietnam semua tanah merupakan tanah negara, sehingga kemudian Samsung melakukan investasi di sana, karena perolehan tanahnya mudah," kata Sofyan dalam keterangan tertulis pada 18 Agustus 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.