Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2020, 18:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar berpendapat, Presiden Joko Widodo telah melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat jika secara sengaja tak menandatangani rancangan undang-undang (RUU) KPK hasil revisi untuk menghindari eskalasi pro dan kontra di masyarakat.

Hal itu Zainal sampaikan saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam sidang pengujian UU KPK yang digelar Rabu (19/2/2020).

"Kalau presiden menandatangani (RUU KPK) eskalasinya bisa meningkat, maka presiden mengambil kebijakan, sudah saya biarkan saja tapi toh ya (UU KPK hasil revisi) berlaku juga, supaya eskalasinya enggak meningkat antara yang pro dan kontra. Itu ada pembacaan seperti itu, bagaimana?" tanya Arief saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Uji Materi UU KPK, Pakar Singgung Peran Menteri dalam Pembentukan UU

Zainal pun mengatakan bahwa jika kondisinya demikian, presiden dapat dianggap telah mengangkangi kedaulatan rakyat.

Apalagi, ketika proses revisi UU KPK berlangsung, banyak rakyat yang menjadi korban saat menyuarakan penolakan revisi undang-undang tersebut.

"Kalau pembacaannya seperti itu menurut saya presiden melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat," kata Zainal.

"Anda bisa bayangkan, kita bisa bayangkan, ada ribuan puluhan ribu orang meminta, ada begitu banyak korban nyawa, lalu kemudian presiden melakukan tindakan yang kalau benar seperti itu ya, itu menurut saya pengangkangan terhadap kedaulatan rakyat," tambah dia.

Baca juga: Sidang MK, Ahli Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Kehendak Rakyat

Menurut Zainal, alih-alih mengangkangi kedaulatan rakyat, presiden seharusnya mampu mewakili suara masyarakat.

Sebab, Presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga kepentingan rakyat ada di pundak Kepala Negara.

"Harus diingat kembali kita menggunakan sistem presidensiil di mana presiden itu sendiri adalah wakil rakyat," ujar Zainal.

"Kenapa? Karena dia dipilih secara langsung melalui proses pemilu. Kedaulatan itu diserahkan langsung kepada dia. Maka dia harus kembali kepada rakyat," ucap Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Baca juga: Sidang MK, Pakar Singgung Kehadiran Fisik Anggota DPR Saat Revisi UU KPK

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo tak menandatangani UU KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, undang-undang ini otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR sejak 17 September 2019 lalu.

Ketentuan mengenai hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 73 ayat (1) menyatakan, "Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden."

Kemudian, Pasal 73 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com