Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2020, 16:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyinggung mengenai keterlibatan rakyat dalam proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Zainal, dalam proses pembentukan undang-undang, perlu ditelusuri apakah itu keinginan presiden dan DPR, atau ada desakan rakyat.

Hal ini disampaikan Zainal saat meberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya ingin mengingatkan kembali bahwa ada pertanyaan menarik, apakah undang-undang itu sebenarnya keinginan dari pemerintah dan DPR semata, atau kemudian jamak seluruh rakyat Indonesia," kata Zainal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Kemungkinan Pembahasan Revisi UU KPK Tak Sesuai Keinginan Presiden

Zainal mengatakan, proses pembentukan undang-undang harus didasari pada bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Oleh karena itu, seharusnya pembentukan undang-undang tidak hanya memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga pembentuk, melainkan juga menimbang keinginan rakyat.

Dua hal penting itu, menurut Zainal, tidak nampak pada revisi UU KPK.

"Yang saya khawatirkan adalah ketika mulai ada di kepala pembentuk undang-undang bahwa undang-undang itu domain dari pembentuk undang-undang dan tidak ada kaitan dengan keinginan rakyat. Rakyat tinggal menunggu saja apa yang akan diserahkan kepada mereka untuk mereka pakai," ujar dia.

Menurut Zainal, praktik kesewenangan pembentuk undang-undang kian meningkat belakangan ini.

Dalam hal revisi UU KPK, Zainal mencontohkan kesewenangan itu ditunjukkan saat pemerintah berdalih terjadi sejumlah kesalahan pengetikan draf RUU, termasuk mengenai syarat usia minimal pimpinan KPK.

"Saya ingat betul penyataan pertama dari pemeintah dan DPR mengatakan bahwa ada salah ketik, di beberapa hal. Bahkan yang pertama dikatakan usia (minimal pimpinan KPK) 50 itu salah ketik," ujar Zainal.

Zainal melanjutkan, proses pembentukan undang-undang seharusnya dapat mematuhi mekanisme yang berlaku. Proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, termasuk tak melibatkan rakyat.

"Proses pembentukan itu harus dibatasi, karena tidak boleh seenaknya. Dalam pembentukan undang-undang harus ada kesepakatan pembentukan undang-undang itu terjadi," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Baca juga: Sidang MK, Pakar Singgung Kehadiran Fisik Anggota DPR Saat Revisi UU KPK

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2015-2019 mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com