JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja terbuka untuk didiskusikan.
Hal itu disampaikan Tito menanggapi sejumlah pasal dalam draf RUU Cipta Kerja yang diprotes para buruh dan serikat pekerja.
"Kalau mungkin ada beberapa pasal yang perlu didiskusikan (maka Pemerintah) terbuka untuk diskusi," kata Tito melalui keterangan tertulis, Rabu (19/2/2020).
Meski demikian, Tito mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja wajib didukung lantaran merupakan terobosan besar.
Baca juga: Migrant Care: Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Cederai Buruh
Tito menilai RUU Cipta Kerja merupakan terobosan besar lantaran dapat membuka investasi dan lapangan kerja secara masif.
Menurut Tito, investasi dan lapangan kerja sangat dibutuhkan Indonesia yang sebentar lagi akan menghadapi bonus demografi pada 2030. Saat itu, Indonesia diprediksi memiliki angkatan kerja dengan jumlah yang sangat besar.
Karena itu, ia juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk menjalankan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bila sudah disetujui DPR.
"Keinginan Bapak Presiden yang sangat besar untuk membangun lapangan kerja, adanya bonus demografi kalau tidak diakomodir bisa menjadi bencana demografi. Maka ide seperti omnibus law untuk membuka lapangan kerja harus kita dukung," kata dia.
Baca juga: Mahfud: RUU Cipta Kerja Belum Final, Silakan Beri Masukan
"Yang paling utama ini perlu kita dukung, karena ini terobosan besar untuk membuka invetasi dan lapangan kerja," lanjut mantan Kapolri itu.
Sebelumnya diberitakan, serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran bila omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan.
KSPI menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang drafnya telah diserahkan pemerintah ke DPR RI.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.
Namun, ia menilai RUU tersebut sama sekali tak tercermin adanya ketiga prinsip yang disebutkan.
"Karena tiga prinsip tadi tidak terdapat dalam RUU Cipta Kerja, maka KSPI menyatakan dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja, omnibus law," kata Iqbal dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Selain itu, menurut dia, ada 9 alasan KSPI menolak isi RUU Cipta Kerja, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan, di antaranya terkait upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif.
Baca juga: Anggota Komisi III Ragukan Alasan Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja
Selanjutnya, KSPI juga menilai RUU Cipta Kerja berpotensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskill worker bebas masuk ke Indonesia, membuat jaminan sosial hilang, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.
Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja, upah minimun hanya didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP). KSPI menilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akan dihapus.
"Jika yang berlaku hanya UMP, maka upah pekerja di Karawang yang saat ini Rp 4,5 juta bisa turun menjadi hanya Rp 1,81 juta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.