JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legialasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyayangkan adanya salah ketik dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, terutama pada pasal 170 yang menyatakan pemerintah bisa mengubah undang-undang.
Menurut dia, seharusnya pemerintah bisa lebih berhati-hati dalam menyusun draf tersebut.
"Kami menyayangkan jika ada kesalahan ketik yang substansinya melanggar UU. Tim dari pemerintah harus cermat," kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Gaduh Pasal 170 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Benarkah Salah Ketik?
Baidowi ingin pemerintah memberikan penjelasan terkait salah ketik dalam draf UU tersebut.
Selain itu, ia ingin pemerintah menyampaikannya secara langsung alasan salah ketik secara resmi pada DPR ketika melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Bahwa proses penyusunan draf RUU harus dilalukan dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar dia.
"Maka pemerintah pada saatnya nanti harus menjelaskan dan menyampaikan secara resmi terkait kesalahan ketik tersebut dan nanti dibahas dalam pembahasan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Mahfud Sebut Salah Ketik di Draf Omnibus Law Cipta Kerja hanya Satu Pasal
Kendati demikian, Mahfud menyatakan, kesalahan pengetikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih bisa diperbaiki.
"Yang penting, RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua bisa diperbaiki. Baik karena salah, maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR, itu saja. Jadi tidak ada PP itu bisa mengubah undang-undang,"ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.