JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur pelarangan aktivitas seks sadisme dan masokhisme atau biasa dikenal dengan Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM).
BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pada penjelasan Pasal 85 ayat 1 disebutkan aktivitas seks sadisme dan masokhisme merupakan penyimpangan seksual.
a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
Baca juga: LBGT Diatur RUU Ketahanan Keluarga, Pengusul Sebut atas Nama Pancasila
Kemudian, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, menyatakan, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Sementara itu, Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid yang merupakan salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga menilai, aktivitas sadisme merupakan penyimpangan seksual.
Baca juga: Donor Sperma dan Sel Telur Terancam Pidana dalam RUU Ketahanan Keluarga
Oleh karenanya, menurut Sodik, sebagai pengusul RUU tersebut, maka aktivitas sadisme perlu diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.
"Coba kita lihat, apakah sadisme bukan masalah? Apakah itu masalah individual? Kan tidak, harus diatur juga. Nah kalau kemarin diatur cukup dengan pidana, maka kami masukkan ke dalam basik diatur juga di level keluarga," kata Sodik, Selasa (18/2/2020).
"Dalam pendekatan perlindungan keluarga, ketahanan keluarga unggul dan berkualitas. Pendekatan semacam itu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.