JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai tepat langkah pemerintah mendata para terduga teroris pelintas batas untuk menentukan status kewarganegaraan.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendata seluruh WNI yang diduga menjadi teroris pelintas batas.
"Tepat jika Menko Polhukam menginstruksikan agar BNPT mendata mereka yang bergabung dengan ISIS yang telah memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan atau Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," ujar Hikmahanto, dikutip dari siaran pers, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Cerita Mahfud soal WNI Eks ISIS yang Menghindari Pendataan BNPT
Sebab, kata Hikmahanto, pemerintah harus lebih dulu menetapkan status kewarganegaraan para terduga teroris pelintas batas secara administratif.
Sementara, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM para terduga teroris telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Secara hukum, kata Hikmahanto, mereka telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan Tahun 2006.
"Pasca penerbitan Surat Keputusan Menteri, kalaulah ada WNI yang telah ditegaskan kehilangan kewarganegaraan maka mereka tentu bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Hikmahanto.
Baca juga: Ralat Pernyataan, Mahfud Sebut Pencabutan Kewarganegaraan Terduga Teroris Tak Perlu Pengadilan
Kemudian, para terduga teroris pelintas batas dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pembatalan Surat Keputusan Menteri tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tak akan memulangkan WNI terduga eks ISIS yang tersebar di Suriah dan berbagai negara lain ke Indonesia.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud seusai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Istana: Kemungkinan WNI Teroris Lintas Batas Menyusup ke Indonesia
Namun, pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI teroris pelintas batas (FTF) dan terduga eks ISIS ke Indonesia.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak-anak mereka yang sama sekali tak tersangkut-paut aksi terorisme orang tuanya.
Saat ditanya bagaimana jika anak-anak yang akan dipulangkan ternyata telah terpapar paham radikalisme dan terorisme, Mahfud menjawab, pemerintah akan mengkajinya lebih dalam.
"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan, tapi case by case. Ya lihat aja apakah ada ortunya atau tidak, yatim piatu (atau tidak)," ujar Mahfud.
Baca juga: Polemik Kewarganegaraan dan Kepulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas...
Mahfud menambahkan, pemerintah akan terus menelusuri jumlah terbaru dari WNI teroris pelintas batas dan terduga eks ISIS yang tersebar di Suriah dan beberapa negara lainnya.
"Pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas tentang orang-orang yang dianggap terlibat bergabung dengan ISIS," ucap Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.