Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kepala Daerah Independen yang TSM Bisa Maju Lewat Parpol

Kompas.com - 18/02/2020, 15:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyebut, bakal calon kepala daerah yang gagal mencalonkan diri melalui jalur perseorangan alias independen berpeluang mencalonkan diri kembali melalui jalur dukungan partai politik.

Pasalnya pada Pilkada 2020, tahapan pencalonan jalur perseorangan selesai sebelum pendaftaran jalur partai.

Sehingga, mereka yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon perseorangan, bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah jika mendapat dukungan partai.

"Sekarang ini kan selesai sebelum pendaftaran. Jadi kalau dinyatakan TMS tentu dia masih mempunyai peluang untuk dicalonkan melalui jalur partai," kata Evi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Rabu Besok, PDI-P Umumkan Sebagian Tokoh yang Diusung di Pilkada 2020

Evi mengatakan, di pilkada sebelumnya, bakal calon yang gagal mencalonkan diri lewat jalur perseorangan tak bisa maju melalui parpol.

Sebab, tahapan pencalonan kepala daerah jalur perseorangan dan jalur partai saat itu politik digelar secara bersamaan.

Larangan tersebut hingga saat ini masih tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada.

Oleh karenanya, KPU bakal merevisi aturan itu supaya mereka yang gagal mencalonkan diri lewat jalur perseorangan bisa berpindah ke jalur partai.

"Kalau di aturan yang sekarang berlaku itu kan enggak boleh, kita larang di Pasal 34. Nah nanti di revisi (PKPU Pencalonan) kita akan lakukan perubahan karena kita evaluasi juga Peraturan KPU," ujar Evi.

Baca juga: Calon Kepala Daerah Independen Dianjurkan Gunakan Silon, Ini Alasannya

Evi menyebut, perubahan mekanisme ini dilakukan untuk mengurangi potensi munculnya calon tunggal di Pilkada.

"Kita harapkan bisa mengurangi potensi calon tunggal. Jadi bukan tidak ada, tapi tersedia calon di daerah masing-masing," katanya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com