Pasalnya pada Pilkada 2020, tahapan pencalonan jalur perseorangan selesai sebelum pendaftaran jalur partai.
Sehingga, mereka yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon perseorangan, bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah jika mendapat dukungan partai.
"Sekarang ini kan selesai sebelum pendaftaran. Jadi kalau dinyatakan TMS tentu dia masih mempunyai peluang untuk dicalonkan melalui jalur partai," kata Evi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Evi mengatakan, di pilkada sebelumnya, bakal calon yang gagal mencalonkan diri lewat jalur perseorangan tak bisa maju melalui parpol.
Sebab, tahapan pencalonan kepala daerah jalur perseorangan dan jalur partai saat itu politik digelar secara bersamaan.
Larangan tersebut hingga saat ini masih tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada.
Oleh karenanya, KPU bakal merevisi aturan itu supaya mereka yang gagal mencalonkan diri lewat jalur perseorangan bisa berpindah ke jalur partai.
"Kalau di aturan yang sekarang berlaku itu kan enggak boleh, kita larang di Pasal 34. Nah nanti di revisi (PKPU Pencalonan) kita akan lakukan perubahan karena kita evaluasi juga Peraturan KPU," ujar Evi.
Evi menyebut, perubahan mekanisme ini dilakukan untuk mengurangi potensi munculnya calon tunggal di Pilkada.
"Kita harapkan bisa mengurangi potensi calon tunggal. Jadi bukan tidak ada, tapi tersedia calon di daerah masing-masing," katanya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/15392431/calon-kepala-daerah-independen-yang-tsm-bisa-maju-lewat-parpol